Menjamur Jelang Ramadan, Warga Minta Tertibkan Pedagang Petasan

JUALAN: Pedagang kembang api yang berjualan di kawasan Kelurahan Pasar Muara Aman, Kabupaten Lebong.-foto: muharista delda/koranrb.id-

KORANRB.ID - Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, diyakini kekhusyukan umat muslim di Kabupaten Lebong yang akan menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadan 1445 Hijriah bakal terganggu dengan suara petasan. 

Sejak beberapa hari belakangan, mulai terlihat pedagang yang diduga berjualan kembang api dan petasan di tepi jalan kawasan Kelurahan Pasar Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara dan Kelurahan Amen, Kecamatan Amen. 

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebong, Mukhlas, S.Pd.I meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menertibkan para pedagang petasan sebagai bentuk dukungan kepada umat muslim yang hendak menjalankan ibadah di bulan Ramadan dengan khusyuk.

“Kalau tidak ada orang yang menjualnya, tentunya tidak akan ada orang yang bermain petasan, makanya pedagangnya terlebih dahulu yang harus ditertibkan,’’ kata Mukhlas.

Selain mengganggu kenyamanan masyarakat karena suara petasan yang memekakkan telinga, bermain petasan juga sangat beresiko membahayakan baik bagi pemainnya maupun orang lain di sekitarnya.

BACA JUGA:Tantangan PHPU, MK: Waktu 14 Hari Tak Ideal

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat, terkhusus yang beragama Islam untuk mengawasi serta melarang anak-anaknya bermain petasan baik di saat Ramadan maupun di hari-hari biasa,” ujar Mukhlas.

Mengingat sifatnya yang sangat menganggu atau banyak mudharatnya, tidak sedikit MUI di berbagai daerah yang memfatwakan haram hukumnya bagi kaum muslimin bermain petasan.

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum (Trantibum), Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong, Bambang Iryanto memastikan akan melakukan operasi penertiban dengan sasaran pedagang petasan. 

Hal itu sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. 

‘’Pedagang petasan masuk sebagai sasaran utama dalam Operasi Trantibum juga karena lokasi yang dijadikan tempat berjualan bukan di tempat yang dibolehkan untuk berjualan,’’ terang Bambang.

Umumnya para pedagang petasan menggunakan trotoar dan bahu jalan serta emperan pertokoan yang bukan diperuntukan berjualan. 

Selain mengganggu ketertiban lalu lintas juga merusak keindahan tata kota.

BACA JUGA:Pemungutan Suara Ulang Paling Banyak di Kota Bengkulu, jadi Evaluasi Pemilukada

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan