Menjamur Jelang Ramadan, Warga Minta Tertibkan Pedagang Petasan

JUALAN: Pedagang kembang api yang berjualan di kawasan Kelurahan Pasar Muara Aman, Kabupaten Lebong.-foto: muharista delda/koranrb.id-

Sekadar diketahui, pengguna maupun penjual petasan sama-sama bisa diancam pidana penjara 12 tahun. 

Hal itu sesuai aturan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. Juga sesuai jeratan pasal 187 KUHP tentang Bahan Peledak.(**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan