Menjamur Jelang Ramadan, Warga Minta Tertibkan Pedagang Petasan
Editor: Sumarlin
|
Kamis , 07 Mar 2024 - 22:43
JUALAN: Pedagang kembang api yang berjualan di kawasan Kelurahan Pasar Muara Aman, Kabupaten Lebong.-foto: muharista delda/koranrb.id-
Sekadar diketahui, pengguna maupun penjual petasan sama-sama bisa diancam pidana penjara 12 tahun.
Hal itu sesuai aturan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. Juga sesuai jeratan pasal 187 KUHP tentang Bahan Peledak.(**)