Rugikan Negara Rp1,5 Miliar, Ini Dakwaan JPU Perkara Korupsi Belanja Operasional Setwan Seluma 2021

DAKWAAN: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma saat membacakan surat dakwaan perkara dugaan korupsi belanja operasional Setwan Seluma Tahun Anggaran 2021, Kamis, 7 Maret 2024. FOTO; DOK/RB--

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Diuraikan dalam surat dakwaan JPU, atas perbuatan ketiga terdakwa dalam pengelolaan belanja operasional Setwan Seluma Tahun Anggaran 2021 menimbulkan Kerugian Negera (KN) Rp1,5 miliar lebih. 

JPU Kejari Seluma, Reki Afrizal, SH menjelaskan, KN Rp1,5 miliar lebih ini timbul dari 11 item belanja rutin.

BACA JUGA:Tidak Puas Vonis Oknum Polisi, Korban Ajukan Gugatan Perdata

BACA JUGA:Gunakan Kursi Roda, Bupati Kaur Dihadirkan Sebagai Saksi di Sidang Korupsi

Diantaranya 11 item belanja rutin ini mulai dari dana publikasi, bahan bakar minyak (BBM), anggaran makan minum, alat tulis kantor (ATK) dan pemeliharaan kendaraan hingga pemeliharaan mesin.

“11 kegiatan, surat pertanggungjawab dibuat secara fiktif atas persetujuan pengguna anggaran, dibuat oleh Bendahara dan dibantu oleh bagian analisi tata usaha,” terang Reki. 

Dari nilai KN Rp1,5 miliar tersebut, informasinya yang sudah dipulihkan oleh para terdakwa kurang lebih Rp900 juta. Dengan demikian terdapat sisa Rp600 juta lagi yang belum pulih.

“Untuk KN yang sudah dipulihkan itu ratusan juta,” tutupnya. 

Diberitakan RB sebelumnya, pada Kamis 29 Februari 2024 lalu tiga melalui keluarganya telah melakukan cicilan pengembalian KN kepada Jaksa Kejari Seluma. 

Yakni total Rp173 juta, adapun rinciannya yakni terdakwa MH sebanyak Rp73 juta, terdakwa RE Rp50 juta dan terdakwa SA sebanyak Rp 50 juta.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seluma, Wuriadhi Paramitha, SH,MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH,MH. 

"Titipan pengembalian KN kembali kita terima sebesar Rp173 juta dari keluarga tiga terdakwa pada Kamis siang, tidak berselang lama dari pelimpahan berkasnya ke Pengadilan Negeri Tipikor," ungkap Ghufroni. 

Dengan adanya cicilan pengembalian KN pada Kamis ini, artinya dari total KN sebesar Rp 1,5 miliar

berdasarkan hasil audit Konsultan Akuntan Publik (KAP), saat ini tersisa Rp 427 juta yang belum dikembalikan, dan sekitar Rp 1 Miliar lebih sudah masuk ke rekening titipan Kejari Seluma.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan