Rugikan Negara Rp1,5 Miliar, Ini Dakwaan JPU Perkara Korupsi Belanja Operasional Setwan Seluma 2021
DAKWAAN: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma saat membacakan surat dakwaan perkara dugaan korupsi belanja operasional Setwan Seluma Tahun Anggaran 2021, Kamis, 7 Maret 2024. FOTO; DOK/RB--
"Total uang yang belum dikembalikan sekitar Rp 400an juta dan saat ini proses pengembaliannya masih akan kita tunggu," ujar Ghufroni.
Dengan adanya upaya pengembalian ini, Ghufroni menyambut baik adanya itikad dari para terdakwa.
Dan pengembalian ini masih akan ditunggu sebelum agenda penuntutan. Dengan adanya pengembalian KN ini, tidak menutup kemungkinan bisa menjadi pertimbangan majelis hakim saat menjatuhkan vonis hukuman nantinya.
"Pengembalian ini merupakan itikad baik para terdakwa, hingga saat ini pengembalian masih akan kita tunggu hingga sebelum masa penuntutan,"sambung Ghufroni.