Tarif Parkir Belum Bisa Dipungut, Dishub Akan Evaluasi Kinerja Jukir

PARKIR: Salah satu titik parkir yang masih dipungut retribusi adalah di sepanjang jalan Merdeka Kota Curup. Arie Saputra Wijaya/RB--

Dari hasil inventarisasi yang telah dilakukan Pemkab Rejang Lebong sebelumnya, terdapat 11 Perda terkait dengan masalah pajak daerah.

Dan 18 Perda terkait dengan retribusi daerah yang harus disusun kembali, baik dari sisi jenis, besaran tariff atau persentase, juga penyesuaian terhadap ketentuan-ketentuan lainnya berdasarkan undang-undang yang berlaku.

29 Perda yang akan direvisi tersebut telah disusun kembali dalam 1 Perda atau Omnibus Law. 

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, bahwa seluruh regulasi yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah harus dijadikan dalam 1 Perda. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan