Tarif Parkir Belum Bisa Dipungut, Dishub Akan Evaluasi Kinerja Jukir

PARKIR: Salah satu titik parkir yang masih dipungut retribusi adalah di sepanjang jalan Merdeka Kota Curup. Arie Saputra Wijaya/RB--

Namun, pemberlakuan Perda tersebut di Kabupaten Rejang Lebong masih tertunda karena Dinas Perhubungan masih mempelajari isi Perda tersebut.

"Sembari menunggu Perda terbaru bisa dilaksanakan, kita akan kumpulkan dulu para jukir (juru parkir) untuk dievaluasi," beber Rachman.

Ia mengatakan, saat ini Pemkab Rejang Lebong tidak bisa serta merta merumahkan puluhan jukir yang sudah lama bertugas di beberapa titik parkir yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. 

BACA JUGA:Batu Berlapis Masih Diteliti di Laboratorium Arkeologi Universitas Indonesia

BACA JUGA:Partisipasi Pemilih Capai 84 Persen, KPU Klaim Terjadi Peningkatan Dibanding 2019

Hanya saja pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap kinerja para jukir, dalam rangka evaluasi kinerja.

"Kita juga tidak menganjurkan para jukir untuk menarik parkir kepada masyarakat. Namun kalau ada masyarakat yang tetap ingin memberi uang parkir kepada jukir karena sudah menjaga kendaraannya, itu tidak dilarang. Hanya saja jangan sampai memaksa menarik parkir," tegas Rachman.

Ia menambahkan, dalam proses evaluasi dan pengawasan terhadap para jukir ini, pihaknya juga akan melihat sejauh mana para jukir-jukir tersebut layak untuk tetap dipekerjakan. Dan jika ditemukan kinerja jukir yang dinilai tidak maksimal, maka pihaknya tak segan-segan untuk mengganti dengan jukir lainnya yang layak.

"Untuk mengevaluasi para petugas jukir, kami masih melakukan pengumpulan data dan pemantauan di beberapa lokasi parkir. Dengan demikian, akan dapat diketahui jukir mana yang pantas dipertahankan dan yang perlu diganti," terang Rachman.

Selain itu, disebutkan Rachman, bahwa setiap petugas parkir harus mematuhi semua ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah baru yang akan diberlakukan nanti. 

Ini mencakup penetapan tarif parkir yang harus diterapkan serta semua aturan lain yang harus diindahkan.

"Lakukanlah tugas dengan baik, patuhi semua peraturan yang telah ditetapkan, dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," singkatnya. 

Sebelumnya Pemkab Rejang Lebong telah mengeluarkan surat dengan nomor 973/1136/Bid.6/BPKD/2023 tanggal 27 Desember 2023 

Tentang Pemberitahuan Evaluasi Perda PDRD Kabupaten Rejang Lebong. Surat tersebut dikirimkan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki kewajiban pemungutan retribusi, untuk sementara menangguhkan pungutannya, kecuali untuk OPD yang menerapkan BLUD dan pola pihak ketiga.

Diketahui juga bahwa, Perda PDRD tersebut merupakan gabungan dari 29 Perda terkait pajak dan retribusi yang pernah dimiliki Kabupaten Rejang Lebong. 29 Perda tersebut dilakukan revisi lantaran dinilai sudah tidak sesuai untuk diterapkan pada kondisi saat ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan