Pra Peradilan, Jaksa dan TSK OOJ Adu Bukti
LUBIS/RB AJUKAN: Pihak pemohon dan termohon saat menyerahkan bukti pada hakim tunggal sidang gugatan praperadilan--
BENGKULU. KORANRB.ID – Gugatan Pra Peradilan yang diajukan salah satu tersangka kasus dugaan obstruction of justice (OOJ) berinisial UL terus bergulir.
Kemarin, Rabu (1/11) sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu dengan agenda pengajuan bukti-bukti.
Dari termohon yakni tersangka UL yang didampingi tim Penasihat Hukum (PH) mengajukan sebanyak delapan bukti surat.
BACA JUGA:Kecanduan Game Online, Nekat Mencuri
Sementara termohon yakni tim pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengajukan sebanyak 41 bukti.
Bukti surat dari pemohon dan termohon langsung disampaikan kepada Majelis Hakim tunggal, Dwi Purwanti, SH. Selanjutnya bukti surat diperiksa satu persatu oleh Majelis.
Diluar persidangan PH pemohon UL, Irwan, SH menyebutkan delapan bukti surat yang diajukan dalam prapid kemarin terkait bukti UL selaku advokat, hingga surat kuasa dari 16 Kepala Puskesmas (Kapus) di Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:Minta PIM Terus Dikembangkan
“Ada juga surat pengaduan beliau sebagai pendamping atau kuasa hukum dari 16 Kapus yang ditujukan kepada Presiden serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia, terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik pada penyidikan dana BOk di Kaur. Surat kuasa juga ada," ungkap Irwan.
Bukti-bukti surat itu nantinya akan dibuktikan dalam agenda persidangan selanjutnya.
Selain bukti surat, pemohon juga akan menghadirkan ahli, yang direncakan dari Jakarta.
BACA JUGA:Uang Hasil Bobol Brankas Untuk Wanita Malam
"Kami akan menghadirkan ahli pada Jumat mendatang, rencananya Prof. Suhandi dari Jakarta, kalau beliau berhalangan datang, kemungkinan kita akan hadirkan ahli dari Universitas Bengkulu,” sampai Irwan.
Sementara, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Rozano Yudistira, SH, MH selaku termohon menerangkan 41 bukti yang diajukan dalam persidangan terdiri dari, 40 bukti surat terkait penyidikan dugaan perintangan yang dilakukan termohon UL, serta 1 bukti elektronik.