Panti Pijat di Mukomuko Tutup Selama Ramadan, Karoke dan Rumah Makan Boleh Beroperasi, Ini Penjelasannya

RAZIA: Salah satu karaoke yang menjadi tempat hiburan malam di Kota Mukomuko beberapa waktu yang lalu. FOTO: DOK/RB--

KORANRB.ID – Selama Ramadan tidak ada toleransi bagi pemilik usaha panti pijat untuk beroperasi.

Namun berbeda dengan hiburan malam seperti tempat karaoke masih tetap boleh beroperasi hanya saja jam beroperasi terbatas. 

“Larangan ini perlu dilakukan sehingga umat muslim dapat khusuk menjalankan ibadah di bulan Ramadan,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Jodi S.Pd.

Jodi mengatakan, kepada seluruh pemilik usaha panti pijat yang beroperasi di Mukomuko,  agar dapat menutup atau menghentikan aktivitasnya selama bulan puasa Ramadan.

BACA JUGA:Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Mukomuko, 4 Gugur, 17 Pejabat Rebut 9 Kursi

BACA JUGA: Safari Ramadhan di 15 Kecamatan, Pemkab Mukomuko Larang Pedagang Takjil  

Untuk memastikan tidak ada aktivitas kegiatan di panti pijat. Satpol PP Kabupaten Mukomuko akan turun ke lapangan dan menggelar patroli secara rutin. 

Bagi pemilik usaha panti pijat yang masih nekat menjalankan aktivitasnya di bulan Ramadan, akan langsung ditertibkan.

"Beberapa waktu yang lalu kami sudah sampaikan ke pemilik panti pijat dan puluhan terapis agar bisa menghentikan aktivitasnya selama bulan Ramadan.

Dan ini memang butuh kesadaran baik dari pemilik dan juga terapis. Silakan pulang dulu ke kampungnya masing-masing, selama Ramadan" tegas Jodi.

Selama aktivitas panti pijat ditutup, pemilik panti maupun terapisnya bisa sementara waktu mencari rezeki dengan bekerja yang lainnya untuk menyambung kebutuhan sehari-hari. 

BACA JUGA:Pemortalan Jalan Dusun 2 Berbuntut Minta Usut Proyek PNPM

BACA JUGA:Hakim Terima Gugatan PT DDP Sebagian, Petani Berjuang Sampai Darah Penghabisan

Sebab hadirnya panti pijat yang ada di Mukomuko ini sebagian diantaranya sudah dicap negatif. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan