Kasus Pencurian 129,5 Gram Emas Milik PNS Seluma Sulit Terungkap, Ini Penyebabnya

TKP: Polsek Sukaraja saat melakukan olah TKP pencurian emas 129,5 gram milik PNS.--Polsek Sukaraja/Rb

BACA JUGA:Realisasi DAK Fisik Masih Nihil, Kepala DJPb Bengkulu Minta Pemda Lakukan Langkah Ini

Korban yang juga berprofesi sebagai PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Jumat 1 Maret 2024 sekitar 18.30 WIB.

Bermula saat korban pergi kerumah orang tuanya bersama salah satu keluarganya, Sima yang berjarak tidak jauh dari rumahnya pada pukul 13.00 WIB.

Saat itu rumah ditinggalkan dalam keadaan kosong dan semua pintu sudah terkunci.

Sedangkan suami korban yang juga PNS Pemkab Seluma saat itu sedang berada di Kabupaten Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan di Idul Fitri 1445 H Siapkan THR Rp5 juta

Setibanya di rumah orangtua, korban dan Sima bertemu Kakak kandungnya, Mei Haya. 

Mereka memutuskan membersihkan rumah orang tuanya lantaran sang ibu akan pulang dari rawat inap di rumah sakit.

Lalu sekitar pukul 18.30 WIB, korban berencana mau pulang ke rumah untuk menghidupkan lampu. 

Namun Mei Haya menawarkan diri untuk ke rumah korban menghidupkan lampu rumah. 

BACA JUGA:Distankan Kabupaten Rejang Lebong Awasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi

"Tidak lama pasca kerumah korban, Mei Haya kembali kerumah orangtua korban untuk melaporkan bahwa rumah korban sudah dalam kondisi berantakan seperti ada tanda tanda pencurian," jelas Kapolsek kepada wartawan.

Tidak lama menerima informasi, korban bersama ayahnya langsung memutuskan untuk pulang. 

Alangkah terkejutnya saat dilihat, jendela samping ruang tamu sudah dalam keadaaan rusak, kamar berserakan serta lemari pakaian korban dalam keadaan rusak. 

Setelah ditelusuri, adapun rincian barang yang hilang yakni perhiasan emas seberat 129,5 gram  dan uang tunai Rp 60,3 juta yang saat itu tersimpan di dalam lemari pakaian. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan