Kasus Pencurian 129,5 Gram Emas Milik PNS Seluma Sulit Terungkap, Ini Penyebabnya
TKP: Polsek Sukaraja saat melakukan olah TKP pencurian emas 129,5 gram milik PNS.--Polsek Sukaraja/Rb
BACA JUGA:Segera Siapkan Persyaratan, Kuota Penerimaan CASN Pemkab Bengkulu Tengah Segera Ditetapkan
"Sebaiknya tetap berikan keamanan ganda pada sepeda motor agar meminimalisir terjadi tindak pidana pencurian," singkat Kasat Reskrim.
Selain itu juga, Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli barang atau kendaraan berharga yang surat suratnya tidak lengkap atau bodong, karena berisiko tinggi bahwa barang tersebut merupakan hasil kejahatan.
Karena dapat diancam hukuman pidana 5 tahun penjara dengan pasal 480 KUHP (tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan)
"Jadi jika ingin membeli barang atau kendaraan sebaiknya pastikan surat suratnya lengkap sehingga tidak terjerat tindak pidana," terang Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Ini 7 Tips Minum Kopi yang Lebih Sehat Saat Sahur, Salah Satunya Tambahkan Madu
Terakhir, Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat jika memang ada temuan tindak pidana di sekitar tempat tinggal, agar cepat menghubungi dan melapor ke hotline center 110.
"Kita ada hotline center 110 bagi warga yang ingin melaporkan,"tutup Kasat Reskrim.