Proyeksikan Industri Tekstil Tumbuh, Dukung Implementasi Kebijakan dan Pengaturan Impor

TEKSTIL: Pelaku usaha tekstik berharap Permendag 36/2023 membangkitkan industri tekstil yang tengah digerus oleh banjir impor.-foto: jpg/koranrb.id-

KORANRB.ID - Pelaku usaha tekstil dan produk tekstil (TPT) mendukung implementasi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Pengusaha berharap pemberlakuan pengaturan importasi dapat melindungi produksi dalam negeri dan membangkitkan industri tekstil.

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa Sastraatmaja berharap bahwa implementasi Permendag 36/2023 yang diberlakukan mulai 10 Maret itu tidak ditunda ataupun direvisi.

Sebab, kebijakan tersebut dapat membangkitkan industri tekstil yang belakangan tengah digerus oleh banjir impor.

”Kita harapkan dua tahun ke depan industri tekstil bisa tumbuh kembali,” ujar Jemmy, Selasa 12 Maret 2024.

BACA JUGA:Tahapan Pilkada Serentak Dimulai Mei 2024, Bawaslu Provinsi Bengkulu Awasi ASN

Jemmy menambahkan, Indonesia adalah salah satu negara yang paling sedikit dalam menerapkan instrumen trade barrier dibandingkan negara-negara produsen TPT lainnya.

Yang tujuannya menjaga industri kecil menengah (IKM) dalam negerinya.

”Kita berharap Indonesia tidak dijadikan market saja, tetapi bisa menjadi base industri,” tuturnya.

Menurut Jemmy, saat ini utilisasi mesin produksi tekstil di lingkup IKM dari hilirisasi, intermediate dan hulu masih di bawah 50 persen.

Jika stok barang impor berhasil berkurang, maka pelaku usaha IKM dapat berbelanja kain dari produk nasional dan mengoperasikan mesin kembali.

Selain itu, lanjut dia,  saat ini secara makro perekonomian juga sedang tidak baik-baik saja yangturut mempengaruhi industri TPT.

Misalnya, jika suku bunga The Fed terus naik, maka suku bunga dalam negeri ikut naik.

BACA JUGA:24 ODGJ di Kota Bengkulu Miliki E-KTP

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan