Jelang Pilkada, ASN di Rejang Lebong Diingatkan Tidak Boleh Ikut Politik Praktis

ASN: Sejumlah pejabat ASN di lingkungan Pemkab Rejang Lebong saat mengikuti kegiatan apel bersama waktu lalu. Menjelang pilkada, ASN diminta tidak ikut politik praktis.-foto: dok/koranrb.id-

KORANRB.ID - Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong, Hendra Wahyudiansyah, SH, mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemkab Rejang Lebong.

Para ASN diminta tidak terlibat dalam politik praktis selama pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

"Sanksi yang tegas akan diberlakukan bagi ASN yang terlibat secara langsung dalam politik praktis karena peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat jelas, bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis," tegas Wabup kepada awak media beberapa waktu lalu.

Wabup menjelaskan bahwa bagi ASN yang terlibat dalam politik praktis, mereka dapat dikenakan sanksi berat berdasarkan peraturan disiplin pegawai.

Termasuk pemecatan dari jabatan mereka dan bahkan kehilangan status sebagai ASN.

BACA JUGA:Ini 7 Keutamaan Puasa di Bulan Ramadan, Salah Satunya Membersihkan Jiwa dan Dosa yang Telah Lalu

Dia menekankan ASN di Kabupaten Rejang Lebong harus fokus pada tugas pokok mereka masing-masing.

Urusan pemerintahan harus tetap berjalan lancar, meskipun tengah ada kesibukan dengan pilkada serentak tahun 2024.

“ASN harus menjaga netralitas mereka, agar tugas mereka sebagai pelayan masyarakat tidak terganggu oleh kegiatan politik praktis. Dan bagi ASN yang memang ingin terlibat dalam politik, silakan undur diri dari statusya sebagai ASN agar bisa fokus dalam membangun ranah politik di daerah,” tegas Wabup.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong, Ujang Maman, menyatakan Pilkada serentak tahun 2024 akan dilaksanakan 27 November 2024.

Ujang menjelaskan tahapan pilkada tahun ini telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

“Tahapan pilkada tahun 2024 dimulai pada Februari 2024 dengan tahapan penyusunan anggaran, kemudian pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan pada 5 Mei - 19 Agustus 2024, dan pada 27 Agustus - 21 September adalah tahapan pendaftaran penelitian persyaratan pasangan calon,” jelas Ujang.

Selanjutnya, penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September, diikuti dengan pengundian dan pengumuman nomor urut pada 23 September.

BACA JUGA:Ini 5 Aktivitas yang Dapatkan Pahala di Bulan Ramadan, Salah Satunya Memberi Sedekah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan