Pemprov Bengkulu Gaungkan E-Mosi Caper, Gaji ASN Terpotong, Penuhi Hak Perempuan dan Anak Usai Perceraian
Pemprov Bengkulu gaungkan E-Mosi Caper, gaji ASN terpotong, penuhi hak perempuan dan anak usai perceraian--bella/rb
"Program ini dilakukan agar target pemenuhan hak perempuan dan anak terpenuhi terkait dengan gaji, karena faktor perceraian sangat berpengaruh terhadap pemenuhan hak anak," tambahnya.
Pemenuhan hak-hak ini dilindungi sesuai dengan undang-undang perlindungan anak.
BACA JUGA:7 Nama Iblis dan Perannya, Ada yang Bertugas Bikin Suami Istri Bercerai
BACA JUGA:Di Bengkulu, Perempuan Terbanyak Ajukan Perceraian, Jumlahnya Capai 3.151 Kasus
Untuk mewujudkan itu, dikatakan Rohidin diperlukan kerjasama antara multi sektor.
Untuk pada pelaksanaan tersebut ia juga mengundang beberapa pimpinan OPD.
Seperti OPD pendidikan, kesehatan, PMD, Bappeda untuk menandatangani Pakta Integritas, hal tersebut dimaksudkan agar anak-anak Bengkulu ini terlindungi.
"Angka kekerasan anak di Bengkulu masih tinggi termasuk angka perkawinan anak yang juga tinggi. Angka perceraian juga cukup tinggi, di posisi sekarang," keluhnya.
BACA JUGA: Sukseskan Program Tumpang Sari di Provinsi Bengkulu, Kementan Siapkan Bantuan Bibit Padi Gogo
BACA JUGA:Pergub Direvisi, Disdikbud Provinsi Bengkulu Bentuk Satgas PPDB 2024
Untuk itu, dijelaskan Rohidin pihaknya juga mengeluarkan sebuah program berupa bentuk perlindungan anak pasca perceraian terkait dengan gaji.
"Terkhusus untuk ASN, setiap mereka bercerai, berapa hak anak dan mantan istrinya harus terpenuhi," ucapnya.
Sementara itu, Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Drs. Khairil Anwar, M.Si., juga memberikan dukungan penuh terhadap implementasi sistem tersebut. I
a berharap melalui sistem E-Mosi Caper nantinya dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Bengkulu.
Ke depannya, akan diberlakukan juga untuk ASN di kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu.