JPU Pikir-Pikir Vonis Berbeda Dua Terdakwa Korupsi Asrama Haji, Denda dan Uang Pengganti Ratusan Juta

VONIS : Dua terdakwa perkara korupsi Revitalisasi dan Pembangunan Asrama Haji Bengkulu saat memasuki ruang sidang dengan agenda putusan, kemarin Kamis, 14 Maret 2024.FIKI/RB --

Sehingga terhadap adanya selisih pekerjaan yang tidak sesuai dengan kenyataan itu tentu timbul kerugian negara. Pasalnya jaminan uang muka dan jaminan uang pelaksanaan senilai Rp 3,8 miliar yang seharusnya dikembalikan oleh Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo) serta PT. BKN, diduga belum dikembalikan.

Sebelum naik penyidikan, kasus ini sudah sempat ditangani Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Bengkulu. 

Hingga kemudian dilimpahkan ke Bidang Pidsus Kejati Bengkulu. Diketahui sumber dana proyek ini berasal dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Waktu itu karena pandemi Covid-19, tidak selesai dan putus kontrak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan