JPU Pikir-Pikir Vonis Berbeda Dua Terdakwa Korupsi Asrama Haji, Denda dan Uang Pengganti Ratusan Juta
VONIS : Dua terdakwa perkara korupsi Revitalisasi dan Pembangunan Asrama Haji Bengkulu saat memasuki ruang sidang dengan agenda putusan, kemarin Kamis, 14 Maret 2024.FIKI/RB --
KORANRB.ID – Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu telah menjatuhkan vonis
kepada kedua terdakwa yang terseret dalam perkara Korupsi Revitalisasi dan Pembangunan Asrama Haji Bengkulu Tahun Anggaran 2020-2021.
Agenda pembacaan putusan digelar di PN Tipikor Bengkulu, Kamis, 14 Maret 2024 dengan Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra, SH, MH.
Dua terdakwa yakni, mantan Direktur Cabang PT. Bahana Krida Nusantara (BKN), Suharyanto dan Panca Saudara Silalahi divonis berbeda.
BACA JUGA:Penetapan Tsk Penc*b*l*n Anak Usia 3 Tahun, Polisi Dalami Hal Ini
BACA JUGA:Imbalan Match Fixing Liga 3 Capai Rp18 Juta, 4 Ditetapkan jadi Tersangka, Ini Kata Kapolresta
Suharyanto dan Panca Saudara Silalahi terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Suharyanto divonis 4 tahun 6 bulan pidana penjara, serta denda Rp200 juta subsidair 6 bulan.
Ia juga dibebankan pidana tambahan berupa uang pengganti (UP), sebesar Rp399 juta.
Dengan ketentuan apabila tidak diselesaikan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah,
maka harta benda terdakwa akan disita, dan jika tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
BACA JUGA:Saling Lempar “Bola Panas” Perintah Potong Dana BOK Kaur, Sekdis Ngaku Nyetor Dua Kali
BACA JUGA:Terdengar Suara Tembakan, Polisi Amankan 2 Terduga Curanmor
Sementara, terdakwa Panca Saudara Silalahi divonis hukum 4 tahun pidana penjara, serta denda Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara.