Hajar Istri Siri, Karyawan Bengkel Ditangkap Polisi, Ternyata Pemicunya Ini

Tersangka penganiayaan (pakai topi) sedang menjalani pemeriksaan. Foto : Zulkarnain Wijaya/koranrb.id--

SELUMA, KORANRB.ID - Unit PPA Sat Reskrim Polres Seluma berhasil membekuk warga Desa Penago Baru Kecamatan Ilir Talo Seluma, yakni AS (22).

Pria yang berstatus sebagai karyawan bengkel truk ini ditangkap atas kasus penganiayaan terhadap istri sirinya berinisial SK (17), warga Kecamatan Talo Kecil Seluma hingga babak belur.

AS dibekuk tanpa perlawanan saat berada di mess bengkel tempat ia bekerja yang berlokasi di Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja pada Jumat pagi 15 Maret 2024.

Lokasi ini juga diketahui merupakan tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan pada Januari 2024 lalu.

BACA JUGA:10 Negara dengan Kebijakan Cuti Ayah Terbaik, Cuti Selama 30 Hari hingga Pemberian Jaminan Sosial

"Kejadiannya sekitar Januari lalu, setelah kita lakukan penyelidikan dan pengembangan. Akhirnya pelaku kita amankan pagi tadi di messnya yang berada di Kelurahan Babatan,"ungkap Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo, SH, MH

Ditambahkan Kanit PPA, Ipda. Sugeng, SH. Korban dan pelaku mengaku merupakan pasangan suami istri (Pasutri).

Namun menikah secara siri atau tidak tercatat pada Kantor Urusan Agama (KUA).

Dari hasil perkawinan tersebut, korban dan pelaku ternyata juga memiliki satu orang anak yang saat ini masih berusia 1,5 tahun atau kategori balita.

BACA JUGA:Seleksi CASN 2024, Kemendikbudristek Buka 419.146 Guru PPPK, Tenaga Administrasi dan Pengawas Sekolah

"Jadi bukan termasuk KDRT dan condong ke penganiayaan, keduanya juga tidak dapat menunjukkan adanya bukti telah menikah,"terang Kanit PPA.

Ditambahkan Kanit PPA, penganiayaan yang melibatkan fisik ini baru pertama kali dilakukan, karena sebelumnya korban dan pelaku hanya cekcok mulut.

Namun yang terakhir ini tampaknya sudah melewati batas, sehingga pelaku melayangkan pukulan yang mengarah ke bagian kepala korban, tepatnya kepala bagian belakang, depan, dan pelipis korban sehingga menyebabkan bengkak dan trauma pada korban.

Kekerasan inipun juga terbukti dengan adanya hasil visum yang menunjukkan kebenaran atas laporan yang dibuat oleh korban.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan