Hajar Istri Siri, Karyawan Bengkel Ditangkap Polisi, Ternyata Pemicunya Ini

Tersangka penganiayaan (pakai topi) sedang menjalani pemeriksaan. Foto : Zulkarnain Wijaya/koranrb.id--

BACA JUGA:Sejarah Jumlah Rakaat Salat 5 Waktu, Awalnya 50 kali

Diungkapkan Kanit, untuk pemicu penganiayaan ini pun cukup beragam, namun lebih condong ke permasalahan ekonomi yang dihadapi keduanya dalam kehidupan sehari hari.

"Bagian kepala korban mengalami memar dibeberapa titik akibat pukulan dari pelaku. Untuk alasan pelaku melakukan hal tersebut karena kerap terjadi perdebatan yang dipicu permasalahan ekonomi,"imbuh Kanit PPA.

Dilanjutkan Kasat Reskrim, atas kejadian ini pelaku dijerat Pasal 76 C Jo pasal 80 ayat (1) UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak sub Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum

Pidana (KUHP) Ancaman hukumannya mencapai 3 tahun 6 bulan penjara. Atau bisa juga dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman yang sama.

BACA JUGA:Jangan Tidur Setelah Sahur! Bahaya Bagi Kesehatan, Ini Penjelasannya

"Ada dua pasal yang bisa menjerat pelaku, maksimal hukuman 5 tahun penjara,"tegas Kasat Reskrim.

Dari pantauan RB dilokasi hingga Jumat sore, tampak pelaku masih dalam pemeriksaan oleh penyidik di ruang Unit PPA Sat Reskrim Polres Seluma untuk mempertanggungjawabkan perlakuannya.

Atas kasus ini, Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat agar dapat menahan diri untuk tidak berbuat suatu hal yang masuk dalam ranah pidana. Terlebih lagi saat ini tengah memasuki bulan suci ramadhan 1445 Hijriah.

Akan lebih baik jika semua permasalahan dapat diselesaikan dengan kepala dingin, bila perlu libatkan keluarga ataupun tetangga untuk saling membantu dan mencari solusi terhadap permasalahan yang sedang dihadapi.

BACA JUGA:Jangan Tidur Setelah Sahur! Bahaya Bagi Kesehatan, Ini Penjelasannya

Sehingga permasalahan yang berujung pada cekcok atau kekerasan didalam rumah tangga dapat diminimalisir.

Selain itu juga sebaiknya dimomen bulan ramadhan ini kita dapat mempertebal iman dan fokus terhadap ibadah, bisa dilakukan dirumah maupun di masjid terdekat.

"Insyaallah semua ada jalannya, tidak perlu melalui kekerasan apalagi melibatkan fisik hingga berujung luka,"imbau Kasat Reskrim.

Selain itu juga Kasat Reskrim menambahkan bahwa polisi siap 24 jam melayani dan menerima seluruh laporan masyarakat di wilayah hukum Polres Seluma, jadi jika ada yang merasa terganggu keamanan ketertiban dalam masyarakat (Kamtibmas) nya silahkan melapor ke Polres Seluma atau Polsek jajaran Polres Seluma.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan