Gara-Gara Dibayar Rp1000, Jukir Diduga Aniaya Pembeli, Ini Kronologisnya
AMANKAN : Tim Macan Gading berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan, kemarin, 15 Maret 2024. FOTO: Polsek Gading Cempaka/RB--
KORANRB.ID – Perkara nominal uang parkir yang tidak sesuai.
DS (38) warga Jalan Muhajirin, Kecamatan Singaran Pati, diamankan tim Macan Gading Polsek Gading Cempaka, Jumat, 15 Maret 2024.
DS yang keseharian bekerja sebagai juru parkir (jukir) menjadi terlapor dugaan penganiayaan
yang dialami Muhamad Bambang (35) warga Jalan Belimbing, Kelurahan Panorama.
BACA JUGA:Pengedar Sabu Tertangkap, Barang Bukit 31 Paket, Kasat Resnarkoba: Dia Pemain Lama
BACA JUGA:Kerugian Negara Rp60 Juta, Dugaan Korupsi PMD Kaur Ditangani Inspektorat, Ini Penjelasannya
Dijelaskan Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Deddy Nata, SIK, melalui Kapolsek Gading Cempaka, Kompol. Kadek Suwantoro, SH, SIK, kejadian itu bermula
saat korban sedang berbelanja di salah satu toko plastik di Pasar Panorma.
Setelah selesai berbelanja, korban ingin mengambil sepeda motor yang sebelumnya diparkirkan di wilayah parkir yang dijaga DS.
Namun, saat itu korban hanya membayar uang parkir kepada DS Rp1.000 rupiah. DS tidak terima, ia meminta bayaran parkir Rp2.000 rupiah.
BACA JUGA:Aipda SA Jalani Eksekusi Vonis 5 Tahun MA, Kasi Pidum: SA Dibawa ke Lapas Bengkulu
BACA JUGA:Kermin Dituntut 15 Tahun Denda Rp1 Miliar, PH Sebut Terlalu Tinggi, Ini Alasannya
Karena selisih paham itu, akhrinya DS yang diberi tarif parkir Rp1000 rupiah langsung emosi dan memukul korban hingga berulang-ulang kali.
“Karena merasa tidak terima dipukul, akhirnya korban melapor ke kita (Polsek Gading, red) dan laporan itu langsung kita tindak lanjuti,” terang Kapolsek.