Hanya Honorer Terdaftar Dalam Dapodik Berhak Ikut Tes PPPK Guru

PPPK: Guru di salah satu sekolah Kabupaten Kepahiang tengah mengajar di kelas. Tahun ini, terdaftar di Dapodik tetap jadi syarat guru honorer ikut tes PPPK. -- HERU/RB

BACA JUGA:Jangan Dibentak! Ini Tips Agar Anak Bisa Tenang Saat Salat di Masjid

Nah, di Kabupaten Kepahiang Pemkab dalam hal ini BKDPSDM Kabupaten Kepahiang secara resmi memang belum mengumumkan berapa kuota yang diperoleh.

Namun, formasi guru akan tetap menjadi prioritas dalam perekrutan PPPK 2024.

Mengenai SK PPPK guru 2023 yang belum juga diterima hingga saat ini Sekda Kabupaten Dr. Hartono menerangkan dalam waktu dekat akan segera dibagikan.

Saat ini menurut Sekda, SK PPPK baru saja melewati tahapan penandatanganan oleh  Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU.

BACA JUGA:Dana Desa 142 Desa di Bengkulu Tengah Belum Dicairkan, Ternyata Penyebabnya Ini

"Kan tidak bisa cepat-cepat, ada proses yang harus diselesaikan.

BKN juga telah merancang penerbitan Nomor Induk (NI) PPPK dilakukan bulan ini juga.

Begitu selesai, SK akan segera diserahkan," kata Sekda.

Terkait dengan penggajian PPPK 2023, sejauh ini Pemkab Kepahiang telah mengalokasikannya pada APBD 2024.

BACA JUGA:Minggu Depan PNS 'Banjir' Duit, THR dan TPP Cair! Bagaimana Honorer?

Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pada APBD 2024 Kabupaten Kepahiang, total alokasi gaji PPPK dari pemerintah pusat yang disalurkan ke Kabupaten Kepahiang besarannya mencapai Rp36.398.880.000. 

Alokasi gaji PPPK tersebut, sudah termasuk buat penggajian  495 PPPK Nakes dan 209 PPPK guru yang baru saja dinyatakan lulus.

"Untuk gaji sudah disiapkan dalam APBD.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan