22 Temuan Pemilu 2024, Jadi Koreksi Perhelatan Pilwakot
Kordiv P3S Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri--ABDI/RB
BACA JUGA:Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik, Kolaborasi Program Konversi Gratis
“Kita akan proses setiap temuan yang ada, apabila terjadi pada Pilkada nanti, dari temuan tersebut akan diklasifikasi, itu melanggar dan terbukti ataupun sebaliknya,” ucap Ahmad.
Adapun penanganan pelanggaran tersebut terjadi pada 9 kecamatan di Kota Bengkulu, yakni sebagai berikut.
Kecamatan Muara Bangkahulu, temuan selama kampanye didapati pada saat tahapan kampanye pemasangan APK di luar zona dan tidak sesuai dengan ketentuan.
Kecamatan Teluk Segara, pada tahapan kampanye, yakni kampanye Calon Presiden Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan di Universitas Hazairin, SH bukan di hari Sabtu dan Minggu.
BACA JUGA:Hadirkan 4 Fitur Baru, BTN Mobile Makin Agresif
Kemudian pemasangan APK calon legeslatif tidak sesuai mekanisme, prosedur, dan tata cara.
Kemudian, temuan APK Calon Presiden nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan – Muhaimin Iskandar, yang dipasang di tiang listrik.
Sedangkan, Kecamatan Sungai Serut, pada tahap kampanye, yakni pelanggaran pemasangan APK partai politik di lokasi yang dilarang.
Kemudian pelanggaran pemasangan APK Paslon Capres dan cawapres di lokasi yang dilarang.
BACA JUGA:Peta Pilgub Bengkulu Mulai Menghangat, Mantan Aktivis Dempo Xler Maju Jalur Independen
Pada Kecamatan Ratu Agung, pada tahapan kampanye, yakni Dugaan pelanggaran Kampanye di tempat pendidikan oleh salah satu calon DPD RI.
Kemudian, Dugaan Pelanggaran Pemasangan APK Caleg dan DPD RI di wilayah Kecamatan Ratu Agung.
Dugaan Pelanggaran Pemasangan APK Oleh Tim Pemenangan Daerah Calon Presiden dan Wakil Presiden 1,2, dan 3 di wilayah Kecamatan Ratu Agung.
Pada Kecamatan Gading Cempaka saat tahapan kampanye, yakni Dugaan Pelanggaran administrasi pemasangan APK luar Zona (PL) dan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemasangan APK luar Zona (PP).