Perpanjang SIM Dari Rumah, Pakai Aplikasi Sinar Ini Caranya

POLRESTA: Satlantas Polresta Bengkulu, sediakan pelayanan SIM secara daring. FOTO: Humas Polresta Bengkulu/RB--

BACA JUGA:Safari Ramadan Kedua Pemprov Bengkulu, Salurkan Rp100 Juta, Pembangunan Masjid Desa Pasar Pino

BACA JUGA:Apakah Mencium dan Memeluk Istri Bisa Batalkan Puasa? Simak Penjelasannya

Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak. SIM siap dikirim atau siap diambil di Satpas.

“Semua data-data atau berkas diupload secara online hanya menggunakan smartphone. jika selesai, SIM juga akan dikirim langsung ke alamat yang bersangkutan,” ujarnya. 

Untuk biaya administrasi, tetap akan dikenakan. Rinciannya, SIM A dan SIM B Rp80 ribu, sedangkan SIM C Rp75 ribu dan SIM D Rp30 ribu.

“Untuk biaya administrasi menggunakan metode pembayaran Mobile Banking,” tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan