18.560 APS Bacaleg Melanggar

FOKUS: Para tamu yang hadir dalam Coffe Morning yang digelar Bawaslu terlihat sangat fokus--ABDI/RB

Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. Rohidin Mersyah, MMA, mengungkapkan, hasil rilis dari Bawaslu Provinsi harus dicermati bagi seluruh Parpol dan Bacaleg.

Ia menghimbau pimpinan Palpol lainnya untuk memperhatikan pelanggaran APS dari Bawaslu.

“Ini peringatan pertama dari bawaslu, tentunya harus menjadi perhatian kita temtunya pimpinan - pimpinan Parpol," singkatnya.  (cw1)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, kemarin (2/11) di Hotel Santika melaksanakan Coffe Morning sekaligus melakukan rilis hasil Pengawasan APS dan Dekrarasi Pemilu Damai.

Berdasarkan data yang diterima Bawaslu Provinsi, dari Bawaslu Kabupaten/kota 18.560 Alat Peragak Sosialisasi (APS) punya 18 Partai Politik (Parpol) yang melanggar aturan. 

Koordinator Divisi Penanganan dan Pencegahan (Kordiv PP) Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto M.Si menjelaskan, dari 18.560 APS yang melanggar, terdapat tiga Parpol yang APS Bacalegnya paling banyak melanggar.

Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 3.479 APS, Partai Golkar sebanyak 2.869 APS, dan partai Nasdem sebanyak 2.353 APS.

“Berdasarkan PKPU nomor 15 tahun 2023, para bakal calon hanya diperbolehkan menggunakan APS yang hanya menampilkan gambar dan nomor urut, sedangkan tidak diperbolehkan untuk ada ajakan memilih,” tegasnya

Sambungnya, Isi dari APS tersebut tidak boleh berisi unsur ajakan sampai dengan tanggal 28 November nanti saat kampanye dimulai.

Artinya dalam konten yang dimuat dalam APS itu isinya tidak mengandung unsur ajakan. Bawaslu meminta Parpol segera melakukan penertiban APS yang melanggar aturan.

Berdasarkan edaran terbaru dari Bawaslu (27/10), akan ada tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelanggaran ini juga bisa masuk dalam kategori pidana seperti APS yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Sebagai contoh APS yang terpasang di tempat umum dan mengganggu estetika serta melintang di depan pengendara jalan.

“Kedepan Bawaslu akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi baliho dan APK yang melanggar perundangan bisa juga mengarah pada pidana," jelas Eko.

Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. Rohidin Mersyah, MMA, mengungkapkan, hasil rilis dari Bawaslu Provinsi harus dicermati bagi seluruh Parpol dan Bacaleg.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan