Sekaligus 3 Bulan, TPP ASN Lebong Dibayar Jelang Lebaran

SEKALIGUS: Pemkab Lebong akan membayarkan TPP ASN periode Januari hingga Maret di awal April.-- Muharista Delda/RB

BACA JUGA:PLTA Musi Diminta Lebih Berperan untuk Penanganan Pasca Banjir Desa Penyangga

Nilai terkecil TPP yang dibayarkan untuk ASN di lingkungan Pemkab Lebong berkisar Rp1 jutaan. 

Yakni PNS berjabatan terendah setingkat pelaksana.

Sedangkan TPP tertinggi dibayarkan kepada sekda selaku pimpinan tertinggi dengan nilai Rp19 jutaan. 

Kalaupun anggaran yang disiapkan dalam APBD murni tidak cukup, dipastikan akan ditambah pada perumusan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) Kabupaten Lebong tahun 2024. 

BACA JUGA:Astaghfirullah! 2 Sejoli Digerebek Saat Bulan Ramadhan, Ini Penjelasan Kades di Kepahiang

Belajar dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, rata-rata pembayaran TPP untuk PNS setiap bulannya berkisar Rp2 miliar hingga Rp3 miliar.

Indikator besarnya pembayaran TPP yang akan diterima setiap PNS dihitung berdasarkan absensi kehadiran dan capaian kinerja berdasarkan beban kerja yang ditetapkan kepada masing-masing PNS. 

Ketika PNS tidak mengisi absensi, baik saat apel pagi maupun apel siang, secara otomatis TPP akan terpotong karena dianggap tidak masuk kerja. 

Begitu juga kepada PNS yang kinerjanya tidak tercapai sebagaimana beban kerja yang ditetapkan, poin penghitungan TPP akan turun sehingga nilai TPP yang akan diterima PNS bersangkutan akan berkurang. 

BACA JUGA:Buru DPO Curanmor Lintas Provinsi, Pelaku Beraksi di Bengkulu hingga Lampung

Namun bagi ASN yang sedang menjalani cuti tahunan atau cuti besar, dipastikan tidak akan menerima TPP karena hanya kepada ASN yang sedang menjalani cuti bersalin saja yang tetap menerima TPP. 

Tetapi nilai TPP yang akan diterima ASN yang sedang cuti bersalin tidak penuh. 

Pembayarannya hanya 50 persen sesuai  Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS. 

Dengan batas waktu cuti 3 bulan, artinya selama itu juga PNS yang cuti bersalin hanya berhak menerima TPP sebesar 50 persen sebulan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan