Puluhan Saksi Dipanggil Ulang Kejari Mukomuko, 7 Tsk Terancam 20 Tahun, Ini Pasal yang Menjeratnya
RSUD MUKOMUKO: Potensi bertambahnya tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko masih terbuka lebar. Pasalnya dalam waktu dekat, penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejari Mukomuko akan memeriksa ulang --
Modus yang dilakukan tersangka, melakukan belanja yang tidak dilaksanakan (fiktif),
belanja pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran, mark up, dan belanja yang tidak dilengkapi dengan bukti SPJ.
“Ketujuh tersangka kita titipkan di Rutan Polres Mukomuko selama 20 hari pertama untuk lebih mempermudah dan memperlancar proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam penyidikan kata Agung, banyak poin yang menjadi perhatian penyidik, diantaranya utang obat, utang alat kesehatan (Alkes), pembayaran honor dan gaji pegawai.
Dan banyak saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan. Termasuk melakukan penyitaan
berkas dokumen-dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran di RSUD Mukomuko dari 2016 hingga 2021.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, saksi yang telah diperiksa lebih dari 500 orang.
Mulai dari Manejemen RSUD yang memiliki tanggungjawab atas penggunaan anggaran dari tahun 2016 sampai dengan Desember 2021.
Pimpinan pemasok obat dan alat kesehatan, seluruh tenaga kesehatan termasuk tenaga non medis RSUD Mukomuko,
puluhan pemilik toko di Kabupaten Mukomuko, yang menjadi tempat berbelanja pihak manajemen RSUD Mukomuko.
“Yang pastinya perkara ini masih dalam tahap pengembangan, tidak menutup kemungkian ada pihak-pihak lain yang bertanggung jawab,” pungkasnya.
Perlu diketahui, sebelumnya pihak BPKP Perwakilan Bengkulu terkait dengan penggelolaan keuangan RSUD pernah melakukan audit atas permintaan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko.
Dan informasinya pula hasil audit BPKP ditemukan utang RSUD Mukomuko untuk enam tahun itu sekitar Rp14 miliar kepada pihak ketiga penyedia barang berupa obat-obatan.