Petani Tanjung Sakti Nyatakan Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Mukomuko
BANDING: Petani Tanjung Sakti sebagai pihak yang digugat oleh PT Daria Dharma Pratama (DDP) menyatakan banding atas putusan PN Mukomuko. FIRMANSYAH/RB--
Ia juga mengaku bingung dengan putusan majelis hakim. Dimana pihak penggugat dalam hal ini PT DDP saja,
telah mengakui bahwa lahan Divisi 5 dan 7 Air Pendulang Estate (APE) yang saat ini menjadi objek konflik.
Antara petani dengan perusahaan belum mempunyai HGU yang disebutkan PT DDP dalam surat Nomor 113/DD APE/III/2022 tertanggal 9 maret 2022.
Hal ini sejalan dengan alat bukti HGU nomor 125 yang alamatnya tidak berada di wilayah Desa Serami Baru.
“Tentu, hasil putusan ini sangat membingungkan bagi kami dan membuat kami semakin yakin bahwa perjuangan atas tanah
yang saat ini kami lakukan adalah perjungan yang benar dan kami tetap akan bertahan sampai titik darah penghabisan demi tercapainya keadilan,” katanya.
BACA JUGA:Nelayan Kota Mukomuko Belum Dapat BPJS Ketenagaankerjan Gratis Sesuai Dijanjikan
BACA JUGA:Kabarnya Uang Korupsi RSUD Mukomuko Mengalir ke Sejumlah Oknum, Berikut Rinciannya
Meskipun sebagai orang kecil yang tidak memiliki pengetahuan lebih.
Tapi petani tidak tidur dan dapat melihat bahwa selama dalam persidangan pihak perusahaan tidak pernah menunjukan Peta HGU 125 Ha yang terus disebutkan pada saat persidangan.
Padahal sangat jelas pada sidang lapangan titik-titik lokasi yang diambil oleh pihak Kantor pertanahan ATR/BPN Mukomuko bukanlah lokasi yang menjadi objek konflik antara pihak perusahaan dan petani.
"Kami yang digugat jadi jelas kami tau yang mana titik lahan dipermasalahkan.
Hingga diduga seorang Hakim wanita turun dari kendaraan Toyota Hilux warna hitam dengan Nopol B 9976 PBE kepemilikan PT DDP
jika dicek melalui data kepolisian, kami pun juga tau. Namun kami tidak tau apakah boleh hakim difasilitasi oleh ke dua pihak yang tengah berperkara," tegasnya.