Petani Tanjung Sakti Nyatakan Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Mukomuko
BANDING: Petani Tanjung Sakti sebagai pihak yang digugat oleh PT Daria Dharma Pratama (DDP) menyatakan banding atas putusan PN Mukomuko. FIRMANSYAH/RB--
KORANRB.ID – Tak terima atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mukomuko
yang menyatakan tiga petani Tanjung Sakti telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Kemarin, 18 Maret 2024 petani Tanjung Sakti sebagai pihak yang digugat oleh PT Daria Dharma Pratama (DDP) menyatakan banding atas putusan PN Mukomuko.
“Kami belum bisa menerima hasil putusan tersebut yang menyatakan kami terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Maka dari itu kami mengajukan banding, ”kata Harapandi salah seorang petani yang tergugat warga Kecamatan Ipuh.
BACA JUGA:Razia Ramadan di Mukomuko, Panti Pijat Kedapatan Beroperasi
BACA JUGA:Puluhan Saksi Dipanggil Ulang Kejari Mukomuko, 7 Tsk Terancam 20 Tahun, Ini Pasal yang Menjeratnya
Harapandi mengatakan, sebagai petani penggarap, wajar kecewa atas apa yang menjadi putusan hakim
yang menyatakan para petani sebagai maling dan menghalangi aktivitas perusahaan.
Padahal sudah sangat jelas tanaman sawit tersebut petani yang menanam dan merawatnya.
"Perlu saya tegaskan bahwa sebelum kami mengelola lahan tersebut, kami sudah datangi kantor region PT DDP untuk menanyakan legalitas mereka.
Waktu itu mereka bilang baru mengantongi izin lokasi. Berdasarkan hal tersebut didukung oleh kondisi lahan yg tidak dirawat dengan baik,
kami bersama petani yang lain, mengusahakan lahan tersebut, agar lebih produktif. Nah ketika sawit memasuki masa panen lalu kami yang digugat,” terangnya.
BACA JUGA:140 Kepala SD dan Operator Ikuti Pelatihan Update Dapodik