Sopir Truk Muatan Kayu Meranti Diduga Ilegal Dijerat Pasal Ini
BARANG BUKTI: Truk dan ratusan kubik kayu Meranti diduga ilegal diamankan di Polda Bengkulu. FOTO: DOK/RB--
Sayangnya, saat kepolisian menanyakan dokumen kelengkapan kayu tersebut. Sopir truk tidak bisa menunjukan dokumen tersebut.
BACA JUGA:Gara-Gara Dibayar Rp1000, Jukir Diduga Aniaya Pembeli, Ini Kronologisnya
BACA JUGA:Pengedar Sabu Tertangkap, Barang Bukit 31 Paket, Kasat Resnarkoba: Dia Pemain Lama
Informasinya, kayu itu akan diantar ke Provinsi Lampung.
“BB diamankan di Polda Bengkulu untuk kepentingan penyelidikan,” singkatnya.
Saat ini, sopir truk berinisial RS dijerat Pasal 83 ayat (2) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan.