3 Kali Hamili Adik Kandung, Pemuda Bermani Ulu Terancam Penjara 15 Tahun

Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP. Sinar Simanjuntak.-foto: arie saputra wijaya/koranrb.id-

KORANRB.ID – KG (21), warga Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong diringkus polisi.

Ia sudah melakukan perbuatan asusila terhadap Bunga (17) yang tak lain adalah adik kandungnya. 

Aksi bejat tersebut dilakukan KG kepada korban sejak tahun 2021 lalu, bahkan korban sempat 3 kali hamil.

2 diantaranya keguguran dan 1 kali melahirkan bayi laki-laki.

Mirisnya aksi bejat KG terhadap korban sempat ditutupi oleh keluarganya, lantaran tak mau menanggung malu diketahui warga sekitar.

BACA JUGA:100 Suku di Indonesia Lengkap Beserta Daerahnya, Cek Suku Kalian

Namun hal ini akhirnya terungkap pada Sabtu 16 Maret 2024, dimana saat itu korban mengalami sakit perut dibawa oleh keluarganya ke puskesmas setempat.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas medis, diketahui bahwa korban mengalami keguguran kandungan.

Dari hasil pemeriksaan medis, korban tak hanya sekali mengalami keguguran.

Tak terima dengan hasil pemeriksaan medis puskesmas, pada Minggu 17 Maret 2024 lalu, keluarga korban kemudian mengadu kepada kades.

Selanjutnya oleh pihak pemerintahan desa berkoordinasi dengan personel Bhabinkamtibmas guna melakukan konfirmasi terkait hasil pemeriksaan medis tersebut, dengan rencananya melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap korban di puskesmas.

Saat perangkat desa serta bhabinkamtibmas hendak menjemput korban guna dilakukan pemeriksaan ulang ke puskesmas, di rumah korban sudah ada pihak pekerja sosial (Peksos) dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Setelah itu, dengan didampingi pihak Peksos, korban pun kembali dibawa ke puskesmas.

BACA JUGA:Belum Juga Terima NI, PPPK 2023 Datangi DPRD

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan