SK PPPK 2023 Belum Keluar, BKPSDM Rejang Lebong Masih Menunggu

BKPSDM: Suasana kantor BKPSDM Rejang Lebong di hari kerja.-foto: arie saputra wijaya/koranrb.id-

KORANRB.ID - Pemkab Rejang Lebong belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan terhadap 564 calon PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi tahun 2023.

Saat ini seluruh tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah tuntas.

Menurut Kepala Bidang Pengembangan SDM Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong, Dheny Rizkiansyah, SH, SK pengangkatan PPPK masih diproses lebih lanjut oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Menurut Dheny, meskipun telah mencapai masa tugas (TMT) per 1 Maret 2024, namun karena SK pengangkatan serta penerbitan Nomor Induk PPPK (NI-PPPK) masing-masing masih tertunda oleh BKN pusat, mereka belum dapat melaksanakan tugasnya.

“Menurutnya, untuk pembayaran gaji PPPK yang telah lulus seleksi, akan dilakukan sesuai dengan dasar Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT), sebagaimana pengalaman tahun sebelumnya,” jelas Dheny.

BACA JUGA:100 Suku di Indonesia Lengkap Beserta Daerahnya, Cek Suku Kalian

Pada saat yang sama, proses usulan penerbitan NI-PPPK telah dilakukan oleh pihaknya setelah menyelesaikan tahapan akhir pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) pada tanggal 27 Februari 2024.

Penerbitan NI-PPPK ini dilakukan oleh BKN pusat.

Sementara BKPSDM hanya dapat menunggu karena prosesnya dilakukan secara bersamaan dengan daerah-daerah lain di seluruh Tanah Air.

“Yang bisa kita lakukan saat ini hanyalah menunggu proses yang berlangsung di BKN. Jadi bukan Pemkab yang belum mengeluarkan SK pengangkatan, karena Pemkab juga masih menunggu,” bebernya.

Diketahui pada tahun 2023, Kabupaten Rejang Lebong mendapatkan kuota PPPK dari Pemerintah Pusat sebanyak 685 formasi.

Namun, saat proses pendaftaran dilakukan, sejumlah formasi terutama untuk tenaga kesehatan seperti dokter tidak diisi oleh calon pendaftar, sehingga hanya 566 orang yang berhasil terisi dan dinyatakan lulus seleksi.

Namun, dari 566 peserta yang dinyatakan lulus seleksi pada Desember 2023, saat proses pengumpulan berkas dilakukan hingga tanggal 14 Januari 2024, dua orang tidak melengkapi berkas dan dianggap mengundurkan diri.

BACA JUGA:THR Pekerja Dilarang Dicicil, Cair Minimal H-7 Lebaran, Disnaker Provinsi Bengkulu Lakukan Langkah Ini

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan