Disiapkan Rp 20 Miliar untuk Sektor IKM Makanan dan Minuman

Direktur Jenderal IKMA Kemenperin, Reni Yanita.-foto: kemenperin/koranrb.id-

KORANRB.ID - Sektor furnitur dan makanan minuman (mamin) mendapatkan perhatian Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Industri kecil menengah (IKM) mamin bakal mendapatkan intensif yang sebelumnya telah diterima IKM furnitur.

Direktur Jenderal IKMA Kemenperin, Reni Yanita mengatakan bahwa tahun lalu, industri furnitur memberikan andil terhadap PDB industri pengolahan nonmigas hingga 1,3 persen, dengan nilai kinerja ekspor mencapai USD 1,8 miliar. 

Oleh karena itu, lanjut Reni, Kemenperin mendorong pengembangan furniture dan aktif memberikan fasilitas serta akses promosi kepada IKM.

Baik pada perhelatan pameran tingkat nasional maupun internasional.

BACA JUGA:Kota Bengkulu Masuk 10 Besar Nominasi PPD 2024

Reni berharap, pelaku industri furnitur dapat terus mengikuti tren pasar global dengan melakukan inovasi dan selalu melakukan eksplorasi kekayaan budaya nasional dengan kemasan modern namun tetap menjaga kelestarian lingkungan dalam rantai pasoknya. 

"Bila hal tersebut tercapai, Indonesia dapat menjadi trendsetter dalam pengembangan eco lifestyle furniture dan iklim industri furnitur menjadi semakin baik," ujar Reni, Selasa 19 Maret 2024.

Selain sektor furnitur, Kemenperin menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 miliar pada 2024 untuk melaksanakan program restrukturisasi mesin atau peralatan untuk IKM mamin guna meningkatkan daya saing, produktivitas, dan efisiensi energi.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Merrijantij Punguan Pintaria mengatakan, saat ini alokasi anggaran tersebut masih terkendala dalam pembuatan regulasi yang belum terbit.

Pihaknya menargetkan untuk bisa menerbitkan aturan tersebut pada kuartal pertama.

BACA JUGA:Belum Juga Terima NI, PPPK 2023 Datangi DPRD

"Ini masih coba kami kejar pada kuartal pertama, sehingga bisa kami realisasikan sampai dengan Desember," ujarnya.

Mekanisme pembagian manfaat itu diberikan dengan sistem reimburse atau penggantian uang oleh pemerintah kepada pelaku industri di sektor mamin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan