Disnaker: Perusahaan Harus Patuhi Aturan THR
THR: Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bengkulu H. Firman Romzi, S.Sos, M.Si menjelaskan tentang aturan pemberian THR bagi pekerja perusahaan.--WESTJERTOURINDO/RB
BACA JUGA:Fasilitasi 40 IKM Daftar Hak Kekayaan Intelektual
Jika tidak juga diberikan, maka Disnaker akan melakukan tindakan tegas, bersama Kementrian Ketenagakerjaan akan menempuh jalur hukum.
Yaitu jalan pengadilan dengan perkara perselisihan hubungan industrial.
Sudah dibentuk posko pengaduan untuk pekerja melaporkan soal THR di Disnaker Kota Bengkulu.
Posko itu berisikan Tim Satgas Khusus yang dibentuk Disnaker Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Ramadan, Pendonor Darah Menurun 50 Persen
Pembentukan Satgas ini bentuk pelaksanaan dari Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjan Republik Indonesia deangan Nomor surat M/2/HK.04/III/2024.
Tentang pelaksanaan Pemberian tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2024 bagi pekerja di perusahaan.