Fasilitasi 40 IKM Daftar Hak Kekayaan Intelektual

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu, Hj. Foritha Ramadhani Wati, SE, M.Si.--BELA/RB

BENGKULU, KORANRB.ID - Sebanyak 40 Industri Kecil Menengah (IKM) akan difasilitasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bengkulu, untuk mendaftar Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Hal tersebut dikatakan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu, Hj. Foritha Ramadhani Wati, SE, M.Si.

Fasilitas dan pendampingan kepada 40 IKM ini, dilakukan secara gratis kepada Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

Dikatakan Foritha, HKI merupakan salah satu potensi untuk kemajuan ekonomi, juga akan meningkatkan  pendapatan karena sebuah kekayaan intelektual itu mempunyai nilai ekonomis.

BACA JUGA:Ramadan, Pendonor Darah Menurun 50 Persen

Namun, untuk pendaftaran memang memerlukan biaya yang membuat para IKM atau UMKM terkadang belum sempat melakukan pendaftaran.

"Nah, di tahun 2024 ini Disperindag memberikan kesempatan dan memfasilitasi pendaftaran HKI tersebut untuk 40 IKM di kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu," katanya.

Hal tersebut dilakukan dalam mendorong IKM dan UMKM Provinsi Bengkulu agar bisa mendaftarkan diri pada HKN ini. 

Foritha mengatakan, IKM di wilayah Bengkulu dapat mengajukan diri agar difasilitasi Disperindag untuk pendaftaran HKI atas produk-produknya. 

BACA JUGA:Akuisisi OLX, Grup Astra Perluas dan Perkuat Bisnis Mobil Bekas

Hanya saja, nantinya setiap IKM akan disaring keyakannya dan 40 pelaku IKM akan diambil untuk difasilitasi.

"Nanti kita ada tim untuk menilai yang mana dulu yang harus kita filter, yang mana dulu yang layak kita fasilitasi untuk mendapatkan hak kekayaan intelektual dari produk-produk yang ada di kita baik itu seni, budaya, pariwisata ataupun kerajinan lainnya," ujarnya.

Saat ini, dikatakan Foritha pihak Disperindag telah memiliki data para IKM maupun UMKM secara keseluruhan yang ada di wilayah Bengkulu.

Namun, untuk menentukan 40 IKM yang layak untuk di fasilitasi pendaftaran HKI harus dilakukan penilaian terlebih dahulu oleh tim yang mengacu pada syarat dan kriteria pendaftaran HKI dari Kemenkumham RI.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan