Selama 2 Tahun Masih Ada Temuan BPK, TGR Belum Ada yang Tuntas 100 Persen

TGR: Salah satu OPD yang masih memiliki TGR yang belum tuntas di 2 tahun anggaran terakhir yakni Dinas PUPRKP Kabupaten Rejang Lebong.-foto: arie saputra wijaya/koranrb.id-

KORANRB.ID - Selama dua tahun terakhir, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong terus menghadapi temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Progres pengembalian dana yang ditemukan masih belum mencapai 100 persen untuk periode dua tahun yaitu 2022 dan 2023.

Padahal Pemkab Rejang Lebong terus melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti LHP BPK tersebut melalui Inspektorat Rejang Lebong.

Informasi yang terhimpun, jumlah Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang harus dikembalikan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Rejang Lebong pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp 5,4 miliar.

Selanjutnya, pada tahun 2023, terdapat temuan kembali yang mendapatkan TGR yang harus dikembalikan sebesar Rp 1,23 miliar.

BACA JUGA:Ini 7 Manfaat Berpuasa Ramadan bagi Perkembangan Anak, Ajarkan Sejak Dini

Menurut Inspektur Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Gusti Maria, SH, MH bahwa untuk TGR sebesar Rp 5,4 miliar yang harus dikembalikan pada tahun 2022, progresnya hingga saat ini telah berjalan dengan baik.

Saat ini, pengembalian dana tersebut telah mencapai 88,8 persen. 

Inspektorat masih berusaha menyelesaikan pengembalian TGR secara internal dengan terus mengejar dan menagih beberapa OPD yang masih memiliki tunggakan pembayaran.

“Meskipun progressnya belum mencapai 100 persen, saat ini telah mencapai angka 88,8 persen,” ungkap Gusti.

Untuk tahun anggaran 2023, Gusti Maria mengonfirmasi adanya temuan kembali di lingkungan Pemkab Rejang Lebong mencapai Rp 1,23 miliar.

Terkait dengan temuan dari BPK ini, pihaknya juga sedang melakukan tindak lanjut.

Temuan tersebut terjadi di berbagai unit seperti Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Pemukiman (PUPR), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Distankan).

BACA JUGA:Kisah Umar bin Khattab, Raja Tanpa Istana, Kamu Sudah Tahu?

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan