Selama 2 Tahun Masih Ada Temuan BPK, TGR Belum Ada yang Tuntas 100 Persen

TGR: Salah satu OPD yang masih memiliki TGR yang belum tuntas di 2 tahun anggaran terakhir yakni Dinas PUPRKP Kabupaten Rejang Lebong.-foto: arie saputra wijaya/koranrb.id-

“Untuk TGR dari temuan tahun anggaran 2023, saat ini masih dalam proses pengolahan yang serupa dengan tahun sebelumnya,” terang Gusti.

Gusti tidak menampik bahwa setiap tahun selalu ada temuan TGR yang dialami Pemkab Rejang Lebong.

Namun semua temuan tersebut selalu ditindaklanjuti oleh OPD yang bersangkutan.

Oleh karena itu, proses penyelesaiannya dilakukan secara internal karena terdapat aturan yang mengatur mengenai pengembalian dana tersebut.

"Setiap tahun ada TGR, tapi terus kita tindaklanjuti. Dan hal ini tidak hanya terjadi di Pemkab Rejang Lebong saja. Namun meski demikian, kita selalu menindaklanjuti setiap temuan yang ada," jelas Gusti.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST mengungkapkan, guna memaksimalkan pengembalian TGR ini, Pemkab Rejang Lebong sudah mengeluarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang meminta kepada aparat penegak hukum untuk membantu melakukan penagihan kepada OPD agar bisa segera menyelesaikan TGR tersebut.

“Saat ini SKK sudah mulai berjalan, dan kita harapkan dalam waktu dekat ini seluruh TGR yang tersisa mulai menunjukkan tren positifnya,” beber Sekda.

BACA JUGA:Dempo Maju Pilgub Bengkulu Jalur Independen, Begini Respon PAN

Diketahui untuk TGR tahun anggaran 2022 lalu menjadi temuan setelah pemeriksaan yang dilakukan BPK pada tahun 2023.

Sementara untuk TGR di tahun 2023 ini berdasarkan hasil pemeriksaan berjalan yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu sejak akhir tahun 2023 hingga saat ini.

“Meskipun tahun anggaran terus berjalan, temuan yang tidak tuntas di tahun anggaran sebelumnya tidak akan otomatis terhapus. Karena ketika BPK kembali masuk melakukan pemeriksaan, sisa TGR yang belum dikembalikan akan kembali dikejar oleh BPK untuk bisa segera dikembalikan ke negara,” tegas Sekda.

Ditanya apakah ada sanksi tegas bagi OPD yang terkesan abai dalam menindaklanjuti temuan BPK ini, Sekda mengaku tidak mengetahui sanksi apakah nanti yang akan diberikan kepada OPD yang tidak menyelesaikan temuan BPK tersebut.

Meski demikian, Sekda optimis di tahun ini seluruh TGR yang didapat di dua tahun anggaran sebelumnya tersebut bisa dituntaskan oleh masing-masing OPD.

“Kita percayakan kepada OPD untuk bisa segera menyelesaikan TGR-nya. Apalagi saat ini SKK sudah diterbitkan sehingga tidak ada alasan bagi OPD untuk tidak mengembalikan TGR. Namun demikian, secara umum tidak ada OPD yang abai, seluruhnya telah menindaklanjuti meskipun belum sepenuhnya tuntas. Ini mengindikasikan bahwa OPD yang memiliki TGR masih bertanggungjawab atas tugas dan tanggungjawabnya,” papar Sekda.(**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan