Warga Desa Dusun Baru Akan Datangi Kantor Bupati Seluma, Ini Tuntutannya

TERTIB: Warga Desa Dusun Baru sebelum melakukan hearing di Kantor Bupati Seluma beberapa waktu lalu.-foto: dok/koranrb.id-

Sebelumnya akhir tahun 2023 lalu, puluhan warga juga sudah mendatangi ruang rapat Bupati Seluma.

Tujuan warga waktu itu untuk hearing dengan Pemkab Seluma bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) terkait meminta pengusutan dugaan perselingkuhan kades dan meminta pemecatan kades. 

Hasil dari hearing tersebut akhirnya Pemkab Seluma menugaskan Inspektorat Seluma untuk melakukan audit investigasi.

Sejauh ini tidak hanya masalah dugaan perselingkuhan yang meresahkan warga, karena saat ini kegaduhan kerap dilakukan Kades Dusun Baru.

Hal ini dibuktikan dengan adanya pemberian Surat Peringatan (SP) atau teguran kedua pada akhir Februari 2024 lalu kepada Kades Dusun baru oleh Camat Ilir Talo, Zaiyadi.

BACA JUGA:Ini 7 Manfaat Berpuasa Ramadan bagi Perkembangan Anak, Ajarkan Sejak Dini

Dalam teguran tersebut, kades diwajibkan untuk kembali menciptakan kondusifitas desa dengan cara menjaga ketertiban dan keamanan desa

Jika kembali mendapatkan informasi terkait kegaduhan yang ditimbulkan atas tindakan kades, bukan tidak mungkin teguran ketiga  kembali diberikan.

Namun sebelumnya camat akan berkoordinasi dulu kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma.

Camat mengaku sudah pernah mendengarkan keluhan dari warga Desa Dusun Baru.

Terungkap bahwa kades sudah memecat guru ngaji, garim masjid, hingga 2 Kader Pembangunan Masyarakat (KPM) di Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo. Kades juga telah memberikan SP II kepada perangkat desanya, yakni Sekretaris Desa, Kaur Keuangan dan Kepala Dusun (Kadus) I.

Sementara itu, suami dari salah satu KPM Desa Dusun Baru yang dipecat, yakni Julian menilai tindakan kades yang semena-mena.

Padahal istrinya, Een Herlesti sudah mengabdi sejak 2019 lalu, meskipun hanya diberi honor sebesar Rp 300 ribu per bulan.

Namun dirinya kecewa sang istri tiba tiba diberhentikan, padahal tidak ada kesalahan selama bertugas.

"Diberhentikan sejak Januari 2024 lalu. Padahal sudah kerja sejak 2019 lalu dan tidak ada kesalahan fatal  selama bertugas," ujar Julian.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan