SK Calon PPPK 2023 Segera Terbit, Begini Penjelasan Pemprov Bengkulu

SK PPPK: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) sementara atau SK calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pengadaan 2023. BELA/RB--

Ditambahkan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos., M.AP., pengusulan NIP dan penempatan ini masih dalam proses.

Untuk itu, ia meminta terkhusus untuk para PPPK ini untuk tetap bersabar dan tidak perlu khawatir. Sebab, pihak Pemprov sudah mengusulkan itu. 

BACA JUGA: Gubernur Rohidin Minta Masyarakat Tukar Uang Pecahan Lewat Perbankan Resmi

BACA JUGA:Pemda Diminta Cermat Mengusulkan Rincian Formasi CASN

Termasuk juga untuk pemetaan untuk penemptan. Semuanya melalui aplikasi dan aplikasinya dipegang oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) langsung. 

Sebab, untuk yang agak kesulitan mengatur ABK nya ini yakni untuk formasi guru.

Sementara teknis dan tenaga kesehatan, diterangkan Gunawan ABK-nya sudah jelas. 

"Dengan begitu semuanya memang ada prosesnya. Ini secepatnya diusulkan," kata Gunawan.

Berbagai tahapan perekrutan PPPK ini sudah dilakukan. Mulai dari penyaringan, pelaksanaan seleksi, dan tahapan pemberkasan untuk pengajuan NIP. 

Sementara pemberkasan ini secara keseluruhan dilakukan melalui sistem aplikasi. 

"Ini yang membuat agak sulit. Karena ada 616 guru yang harus dilakukan plotingan," katanya.

Diterangkannya, di 2023 lalu dan tahun 2024 ini, perekrutan PPPK berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Sebab ditahun sebelumnya, penempatan sudah diketahui oleh para pelamar. 

"Di tahun 2023 itu kan sistemnya, NIP dulu baru penempatan. Jadi, berbeda," ungkapnya.

Sebelum pengajuan NIP tersebut, dikatakan Gunawan perlu dilakukan plotingan penempatan terlebih dahulu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan