SK Calon PPPK 2023 Segera Terbit, Begini Penjelasan Pemprov Bengkulu

SK PPPK: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) sementara atau SK calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pengadaan 2023. BELA/RB--

Itu dilakukan oleh Disdikbud Provinsi Bengkulu bersama Kemendikbud. 

Kusulitannya disampaikan Disdikbud, ABK-nya ada yang tersedia dan tidak tersedia. 

Bagitu pula, ada yang tidak bisa ditempatkan ke sekolah asal karena ABK-nya tidak tersedia.

"Misalnya, ada dari pertanian dia honor di SMA, ABK-nya hanya tersedia di SMK.

Sehingga dia tidak bisa ditempatkan di sekolah asal. Hal inilah yang membuat sedikit kesulitan," ungkap Gunawan.

Untuk membuka ABK ini, diperlukan pula izin dari Kemendikbud, karena yang memegang aplikasi tersebut langsung pihak Kemendikbud. 

"Alhamdulillah ini sudah selesai dan sedang diproses," ungkapnya.

Saat ini, SK Calon PPPK ini juga sudah ditanda tangani oleh Gubernur. 

Sementara untuk kelanjutannya, akan dilakukan tahapan berikutnya dengan berbasis digitalidasi.

"Jadi harus kita selesaikan dulu plotingnya. Kita belum bisa mengajukan NIP ini ketika ploting penempatan ini belum ada," tuturnya.

Jadi tahapananya arus dilewati satu persatu. Artinya dari tahapan pemetaan dan pemlotingan.

Setelahnya jika sudah final akan dilaporkan ke Kemendikbud.

"Oleh Kemendikbud akan dilaporkan datanya ke BKN baru bisa memproses langkah selanjutnya," ucapnya.

Menjawab, hanya Provinsi Bengkulu yang masih belum pengusulan melalui Aplikasi Mola BKN,

Gunawan menuturkan pihaknya terus melakukan proses. Baik pengusulan NIP maupun penempata. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan