Aksi Perang Sarung Bisa Dipidana, Begini Penjelasannya

PERANG SARUNG: Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Deddy Nata, SIK menegaskan, para pelaku perang sarung dapat diancam pidana. FOTO: Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Deddy Nata, S.I.K.--

Namun, jika pelaku dan korban katagori dewasa, maka bisa dikenakan Undang-Undang tentang Penganiayaan yang tertuang dalam KUHPidana.  

Bahkan terang Kapolres, perang sarung ini dapat dilakukan penindakan tanpa adanya laporan dari pihak korban atau pihak lainnya. 

“Karena ini tindak pidana murni, jadi penindakan dilakukan bisa tanpa adanya laporan,” ucapnya. 

BACA JUGA:Stok Bapok di Kota Bengkulu Cukup Hingga Lebaran

BACA JUGA:Waspada Mudik Lebaran, 2 Titik Jalan Lintas di Bengkulu Ini Rawan

Untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana perang sarung, Polresta Bengkulu akan rutin melaksanakan Patroli disetiap Kecamatan hingga Kelurahan di Kota Bengkulu. 

“Tentu, Patroli akan terus kita lakukan dan akan kita tingkatkan,” tutupnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan