Pemohon Praperadilan Kejati Datangkan Profesor Pidana

LUBIS/RB AJUKAN: Pemohon dan termohon saat menyerahkan bukti pada hakim tunggal sidang gugatan praperadilan.--

BENGKULU, KORANRB.ID – Pemohon gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu akan menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Jakarta, Profesor Suhandi.

Saksi ahli akan diperiksa keterangannya dalam persidangan hari ini, Jumat (3/11) di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Bertindak Majelis Hakim tunggal, Dwi Purwanti, SH.

Penasihat Hukum (PH) pemohon, Dian Ozhari, SH menyebutkan, pascamengajukan delapan bukti surat di praperadilan Rabu lalu, pihaknya sebagai pemohon juga akan menghadirkan ahli hukum pidana. Tentunya akan mengupas tuntas sah atau tidaknya penetapan tersangka UL dalam kasus dugaan perintangan.

BACA JUGA: Pra Peradilan, Jaksa dan TSK OOJ Adu Bukti

“Agenda besok (hari ini, red) Pemeriksaan saksi, rencana kita akan menghadirkan Profesor Suhandi dari Jakarta, saksi ahli akan diperiksa keterangannya,” sampai Dian.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira, SH, MH menyataklan akan menyaksikan dahulu seperti apa keterangan saksi ahli yang bakal dihadirkan pemohon dalam persidangan.

“Akan kita dengar dahulu, seperti apa alat bukti dari mereka. Tentunya setelah membuktikan dalil-dalil atas permohonannya, kita akan menjawab, atau menghadirkan juga alat bukti,” jelas Rozano.

Untuk materi pemohon yang menyatakan bahwa UL ditetapkan sebagai tersangka saat sedang melaksanakan profesi sebagai advokat, menurut termohon hal itu sudah memasuki pokok perkara.

“Menurut hemat kami bukan ranahnya prapid. Ranahnya prapid terkait bukti formil tentang bagaimana tindakan penyidik melakukan penyidikan, apakah sudah sesuai dengan  ketentuan serta hukum acara,” tutup Rozano.

Di agenda prapid Rabu lalu, kedua pihak baik pemohon dan termohon sudah mengajukan masing-masing bukti surat.

Pemohon yakni tersangka UL yang didampingi tim Penasihat Hukum (PH) mengajukan sebanyak delapan bukti surat. Bukti surat yang diajukan dalam prapid terkait bukti UL selaku advokat, hingga surat kuasa dari 16 Kepala Puskesmas (Kapus) di Kabupaten Kaur.

Sementara termohon yakni tim pidsus Kejati Bengkulu mengajukan 41 bukti. Yang diajukan dalam persidangan, 40 bukti surat terkait penyidikan dugaan perintangan yang dilakukan termohon UL, serta 1 bukti elektronik.

Bukti surat dari pemohon dan termohon langsung disampaikan kepada Majelis Hakim tunggal, Dwi Purwanti, SH. Selanjutnya bukti surat diperiksa satu persatu oleh Majelis.(jam)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan