Penggunaan DD Wajib Pasang Papan Merek

WAJIB: Setiap pemerintah desa wajib memasang papan merek dalam penggunaan DD maupun ADD.--Muharista Delda/RB

BACA JUGA:Dana BOS Besok Mulai Dicairkan

Yakni 40 persen dari total pagu DD dan ADD yang akan diterima.

Pihaknya juga sudah mengingatkan desa memasang spanduk tentang penggunaan DD dan ADD sejak awal tahun. 

Jika imbauan itu tidak direalisasikan oleh Pemdes, dipastikannya akan berpengaruh terhadap proses pencairan DD dan ADD tahap selanjutnya. 

‘’Kami tidak akan merekomendasi pencairan tahap kedua jika desa tidak menyampaikan laporan realisasi tahap sebelumnya yang disertai pemberitahuan melalui papan merek,'' ungkap Saprul. 

BACA JUGA:Adili Sengketa Hasil, Para Hakim MK Diminta Menjadi Seorang Negarawan

Diketahui, tahun ini Kabupaten Lebong menerima DD senilai Rp 71,15 miliar.

Nilainya turun jika dibanding pagu DD 2023 yang mencapai 72,1 miliar. 

Sedangkan pagu ADD yang disiapkan Pemkab Lebong Rp 44,5 miliar.

Jumlah itu naik Rp 4 miliar dibanding pagu ADD 2023. 

BACA JUGA:Kasus Pornografi Kadus di Air Periukan, Warga Sepakat Pecat, Begini Kata Kades Setempat

Dengan nilai yang tak kecil, yakni tembus Rp 113 miliar, Pemdes di Kabupaten Lebong diharap benar-benar bisa mengelola DD dan ADD sesuai kebutuhan masyarakat. 

Mengingat setiap desa rata-rata akan mengelola dana Rp1,2 miliar secara mandiri sehingga sistem pelaporannya harus jelas dan jangan sampai ada data yang dimanipulasi.

Pemdes juga harus kreatif dalam pemanfaatan dana desa.

Artinya penggunaan dana desa harus berdasar kesepakatan bersama antara pemdes dan masyarakat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan