2024 Tak Ada Penambahan, Guru Bantu Daerah di Bengkulu Utara Tetap Dipertahankan
GURU: Tahun ini dipastikan tidak ada penambahan jumlah guru di Bengkulu Utara. Baik itu melalui tes CPNS, maupun tes Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. FOTO: Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Utara, Drs. Fahrudin/RB--
KORANRB.ID – Tahun ini dipastikan tidak ada penambahan jumlah guru di Bengkulu Utara.
Baik itu melalui tes CPNS, maupun tes Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Utara, Drs. Fahrudin menerangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara sudah mengajukan penambahan guru, baik dari tes CPNS maupun PPPK.
Pengajuan dilakukan untuk CPNS untuk merekrut tenaga guru-guru yang berasal dari lulusan-lulusan baru dari Universitas.
BACA JUGA:Akhir Oktober 2024, Los Pasar Modern Purwodadi Bengkulu Utara Diserahkan ke Pedagang
BACA JUGA:944 Hektare Lahan Perkebunan Kelapa Sawit di Bengkulu Utara Diajukan jadi Lahan Padi Ladang
Sedangkan PPPK diajukan untuk peningkatan guru non ASN atau honorer yang selama ini sudah bertugas di Bengkulu Utara sehingga bisa diangkat menjadi PPPK.
“Terutama mereka yang sudah tidak memenuhi syarat untuk mengikuti tes CPNS arena kendala usia. Maka mereka yang terkendala usia juga bisa menjadi ASN melalui jalur PPPK,” terangnya.
Lantaran tahun ini tidak ada penambahan CPNS maupun PPPK, Pemkab Bengkulu Utara berharap pegawai non ASN atau honorer untuk tetap bertugas.
Terutama Guru Bantu Daerah (GBD) yang selama ini sudah bertugas di Bengkulu Utara.
BACA JUGA: ASN Bengkulu Utara Panen Duit, Terima Gaji, THR dan TPG, Catat Tanggal Pencairan
BACA JUGA:Kadis Kesehatan Plt, Akan Ada Lelang Eselon II Usai 3 Pejabat Pensiun
“Kita juga terus berupaya untuk meningkatkan meningkatkan pendapatan tenaga non ASN terutama guru bantu daerah, tentunya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” terangnya.
Namun ia memastikan jika Pemkab Bengkulu Utara tetap berupaya mengajukan penambahan tenaga pendidikan atau guru, terutama dari PPPK.