Mau Ikut UKW? Berikut Tips dan Trik Agar Dinyatakan Berkompeten
UKW : Para peserta UKW Muda angkatan 20 PWI Bengkulu sedang fokus mengerjakan ujian yang diberikan Penguji. Foto : Fiki Susadi/Koranrb.id--
Pasal 8, Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
BACA JUGA:Motor Wartawan RBTV Hilang Dicuri, Begini Kronologisnya
Pasal 9, Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10, Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Pasal 11, Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. (*)