Jaksa Tunggu Hasil Penghitungan BPKP

KETERANGAN: Kajari Rejang Lebong saat menyampaikan keterangan pers terkait kasus tipikor pembangunan gedung laboratorium RSUD Rejang Lebong waktu lalu.--

CURUP, KORANRB.ID – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong masih melakukan pengembangan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangun gedung laboratorium RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2020. Saat sudah menetapkan sebanyak 3 orang tersangka.

Pengembangan terus dilakukan guna mengetahui angka riil kerugian negara yang diakibatkan perkara tersebut. Dimana sebelumnya berdasarkan penghitungan tim penyidik, kerugian negara mencapai Rp 500 juta. Namun untuk lebih pastinya saat ini Kejari Rejang Lebong menunggu hasil penghitungan dari ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong Fransisco Tarigan, MH melalui Kasi Pidsus Albert Napitupulu, MH menerangkan sementara menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait perkara tersebut.

BACA JUGA:Berkas Uji Materi Usia Capres Tanpa Tanda Tangan, MKMK Amankan CCTV

Sebelumnya sebanyak 30 saksi yang dimintai keterangan, saat ini sudah 37 saksi yang dipanggil tim penyidik untuk dimintai keterangan. “Saksi-saksi ini terdiri dari pihak perencana seperti instansi pemerintahan terkait, saksi ahli hingga pihak rekanan yang melaksanakan pekerjaan pembangunan tersebut,” jelas Albert.

Albert mengatakan, pembangunan laboratorium senilai Rp 4,6 miliar tersebut masuk dalam tindak pidana korupsi lantaran ditemukannya ketidaksesuain hasil pembangunan dengan perencanaan yang telah disusun sebelumnya. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Kejari Rejang Lebong ditemukan ketidaksesuaian spek bangunan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam dokumen perencanaan yang disusun oleh Pemkab Rejang Lebong.

“Kita melakukan penyelidikan bukan hanya dari proses pengerjaannya saja, namun juga setelah melihat proses perencanaan hingga akhir pelaksanaan pekerjaan. Hingga akhirnya setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli bangunan diketahui ada perbedaan antara hasil pekerjaan dengan perencanaan, yang menimbulkan kerugian negara,” tegas Albert.

Diketahui sebelumnya, 3 tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejari Rejang Lebong yakni IDS selaku pihak rekanan dari CV. Cahaya Riski, kemudian AR yang merupakan ASN Pemkab Rejang Lebong yang saat itu berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPPK), dan teranyar adalah SR seorang konsultan pengawas dari PT. Nusa Mandiri Persada.

Selanjutnya, 13 Juli 2023 lalu telah melakukan penggeledahan di 2 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. Kedua OPD yang digeledah Kejari Rejang Lebong tersebut yakni Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdakab Rejang Lebong, serta Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong.

Penggeledahan yang dilakukan jaksa tersebut bertujuan untuk mengumpulkan dan mencari sejumlah dokumen terkait proyek pembangunan laboratorium di RSUD Rejang Lebong pada tahun 2020 lalu tersebut. 

Sedikitnya sekitar 21 orang saksi sudah dilakukan pemeriksaan dan diambil keterangannya oleh penyidik Seksi Pidsus Kejari Rejang Lebong, dari keterangan para saksi tersebut selanjutnya akan dikuatkan dengan apa yang tertulis dibalik dokumen-dokumen terkait pekerjaan pembangunan tersebut.(sly)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan