Tidak Boleh Ada Pengganti Honorer Lulus PPPK, Begini Keterangan Kepala BKD Provinsi Bengkulu

Tidak boleh ada pengganti honorer lulus PPPK, begini keterangan Kepala BKD Provinsi Bengkulu --bela/rb

KORANRB.ID - Di tahun 2024 ini tidak boleh ada perekrutan tenaga honorer lagi.

Termasuk bagi tenaga honorer yang sudah lulus pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 yang menyisihkan kekosongan pada jabatannya sebelumnya. 

Tidak boleh ada pengganti honorer lulus PPPK.

Begini keterangan Kepala BKD Provinsi Bengkulu.  

BACA JUGA:Honorer Jangan “Menangis”, Tetap Semangat Tanpa THR, Sekda Kaur: Ada Parsel

BACA JUGA:Kabar Gembira! Pembayaran Gaji Honorer Pemprov Bengkulu Dipercepat, Jangan Lupa Tanggal Pencairannya

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, MAP menegaskan tidak boleh ada perekrutan tenaga honorer lagi juga untuk tahun-tahun berikutnya.

Terkhusus di tahun 2024, ini Pemprov Bengkulu sudah menerima 500 kuota formasi.

Baik Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) maupun PPPK.

Larangan penggantian atau pengangkatan honorer baru tersebut juga sudah menjadi komitmen Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H Rohidin Mersyah, MMA menindaklanjuti Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak dilakukan perekrutan honorer ataupun Tenaga Harian Lepas (THL).

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pegawai Honorer Ditemukan Gantung Diri dalam Rumah

BACA JUGA:Pegawai Honorer Tamatan SD di Pemkab Bengkulu Tengah Bisa Ikut Seleksi PPPK

"OPD tempat yang bersangkutan melaksanakan honor atau tugas tidak boleh mengganti (tenaga honorer yang sudah lulus pengadaan PPPK). Artinya tidak boleh diganti atau mengangkat tenaga honor baru," tutur Gunawan pada Selasa, 26 Maret 2024.

Sementara saat ini para PPPK yang sudah lulus pengadaan 2023 tersebut memang masih belum menerima SK.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan