Jaksa di Bengkulu Utara Dilarang Ikut Campur Proyek Pemerintah
PROFESIONALISME: Pejabat Kejari Bengkulu Utara mendatangi Bagian PBJ memastikan tidak ada jaksa yang terlibat dalam permainan lelang pengadaan.-foto: shandy/koranrb.id-
KORANRB.ID – Pejabat Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara mendatangi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemkab Bengkulu Utara.
Pejabat Kejari yang datang terdiri dari Kasi Intel, Kasi Pidsus serta Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara.
Mereka berbincang dengan Kepala Bagian Fasilitas Layanan Pengadaan terkait dengan proses lelang.
Kajari Bengkulu Utara Pradhana Probo Setyarjo, SE, SH, MH melalui Kasi Intel Ekke Widoto Khahar, SH, MH menerangkan kunjungan mereka untuk mengetahui pelaksanaan lelang pengadaan di Pemkab Bengkulu Utara.
Hal ini juga terkait dengan imbauan dari Jaksa Agung bahwa seluruh jajaran kejaksaan dilarang ikut main-main dalam lelang pengadaan.
BACA JUGA:Tidak Boleh Ada Pengganti Honorer Lulus PPPK, Begini Keterangan Kepala BKD Provinsi Bengkulu
Dengan kata lain tidak boleh ikut main proyek pemerintah atau ikut campur tangkan dalam proyek pemerintah daerah.
“Sesuai dengan arahan pimpinan, tidak boleh unsur kejaksaan ikut main-main dalam pengadaan pekerjaan lelang pemerintah daerah,” terangnya.
Kunjungan tiga pejabat teras Kejari Bengkulu Utara tersebut untuk menanyakan apakah selama proses lelang yang dilakukan, ada oknum jaksa yang ikut main-main dalam proses pengadaan.
Baik itu mengikuti tahapan lelang maupun coba-coba mempengaruhi pejabat lelang.
“Jangan sampai ada upaya-upaya untuk melakukan perbuatan yang melanggar aturan atau yang dilarang oleh pimpinan Kejaksaan,” terangnya.
Hal ini dilakukan untuk menegakkan dan menjaga profesionalisme seluruh jajaran kejaksaan terutama Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.
Jaksa diminta sesegera untuk menjaga profesionalisme dengan tidak coba-coba ikut serta atau main-main dalam pelaksanaan lelang pengadaan.
BACA JUGA:Tinggal Kenangan, Ini Permainan Tradisional yang Mulai Tergilas Zaman