Rezeki Nomplok, Lebaran PNS Terima TPP 3 Bulan Plus THR
AKAN PANEN DUIT: Sebelum lebaran PNS Pemkab Lebong akan menerima THR dan TPP sekaligus 3 bulan. Foto: Muharista Delda/RB--
TUBEI, KORANRB.ID - Seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong dipastikan akan sumringah menghadapi lebaran Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Soalnya seluruh PNS Pemkab Lebong bakal ketiban rezeki nomplok karena sebelum lebaran Pemkab Lebong tidak hanya akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) saja kepada para PNS.
BACA JUGA: Bupati Salurkan Sembako ke Petugas Kebersihan DLH dan Uang Untuk Anak Yatim
Tetapi Pemkab Lebong juga akan membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebelum lebaran, persisnya di awal bulan April 2024 dengan harapan bisa menutupi kebutuhan biaya tambahan para PNS dalam menghadapi lebaran.
Tidak tanggung-tanggung, TPP yang akan dibayarkan Pemkab Lebong kepada para PNS sebelum lebaran itu sekaligus untuk 3 bulan.
Yaitu TPP periode Januari hingga Maret 2024 yang memang belum dibayarkan sama sekali oleh Pemkab Lebong karena sempat terkendala menunggu turunnya Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
''Dengan dibayarkannya TPP dan THR sebelum lebaran, mudah-mudahan bisa membantu kebutuhan biaya tambahan para PNS yang beragama Islam dalam menghadapi lebaran,'' ujar Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si.
Selain itu, PNS juga akan menerima gaji rutin untuk bulan April sehingga nominal uang yang akan dipegang setiap PNS Pemkab Lebong saat lebaran lumayan besar.
Untuk THR akan dibayarkan paling lambat 10 hari sebelum lebaran sesuai sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
BACA JUGA:922 Honda Terima Gaji 3 Bulan Sekaligus, Catat Tanggal Pencairan
Besar kemungkinan THR akan dibayarkan Pemkab Lebong serentak dengan penerimaan gaji PNS bulan April serta pembayaran 3 bulan TPP.
Tetapi untuk realisasinya, Pemkab Lebong masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat melalui Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) terkait pembayaran THR kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).
‘’Yang jelas THR akan dibayarkan kepada seluruh PNS (pegawai negeri sipil, red), PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, red) maupun para pensiunan PNS,’’ terang Mustarani.