Putusan Mahkamah Konstitusi Memperkuat Rohidin Mersyah Kembali Maju jadi Calon Gubernur Bengkulu di Pilkada

Pasca putusan MK, polemik mulai terjadi terkai apakah Rohidin Mersyah bisa mencalon lagi atau tidak di Pilgub 2024.--

Pertama, membaca utuh amar putusan

Kedua, pertimbnagan hukum yang sifatnya mengikat

Dalam  putusan Mahkamah Konstitusi 02/PUU-XXI/2023, hakim MK mempertimbangkan perkara-perkara sebelumnya yang berkaitan dengan norma perkara yang diuji atau mutatif mutandis.

Contoh pertama, Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009, permohonan uji materil ini diajukan oleh Nurdin Basirun. Pada priode pertamanya sebagai bupati karimun melalui masa jabatan defenitif sejak 25 April 2005 sampai 14 Maret 2006).

Pada pilkada kedua, terpilih sebagai bupati karimun dan dilantik pada tanggal 15 Maret 2006. Mahkamah Konstitusi hanya mempersoalkan penghitungan jabatan defenitifNurdin Basirun.

BACA JUGA:Sorot Pemicu Inflasi Bengkulu, Gubernur Rohidin Ajak Masyarakat Belanja Bijak

Kemudian pertimbangan putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023 menyebutkan berdasarkan pertimbangan putusan-putusan diatas, khususnya pertimbnagan hukum dan amar putusan MK nomor  22/PUU-VII/2009 yang menyebutkan “masa jabatan yang di hitung satu (1) priode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan”.   

Kemudian pertimbangan kedua (2) yang bisa dijadikan rujukan penguat adalah putusan Mahkamah Konstitus Nomor 67/PUU-XVIII/2020.

Putusan ini mengenai bupati Bonebolango priode 2010-2015 yaitu Hamin Pou yang menjadi pelaksan tugas bupati selama dua (2) tahun delapan (8) bulan  sembilan (9) hari, kemudian kemudian Hamin Pou menjadi Bupati defenitif selama dua (2) tahun 3 (tiga) bulan dan 21 (dua puluh satu) hari.

Bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XVIII/2020tidak menyatakanHamin Pou tak memenuhi syarat sebagai calon bupati periode 2021-2026 karena terhitung dua (2) priode.

BACA JUGA: Gubernur Rohidin Minta Masyarakat Tukar Uang Pecahan Lewat Perbankan Resmi

Akhirnya Hamin Pou menjabat bupati Bonebolango priode 2021-2026, padahal PLT bupati selama dua (2) tahun delapan (8) bulan  sembilan (9) hari, sudah melewati 2,5 tahun akan tetapi yang di hitung dalam putusan adalah sejak defenitif bukan sejak PLT Bupati.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XVIII/2020 menjelaskan cara menghitung masa jabatan bupati adalah sejak pelantikan atau sejak definitif dan pertimbangan hukum terkait Hamin Pou mirip dengan situasi yang dihadapi pemohon Edi Damansyah (putusan putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023).

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XVIII/2020.

Berdasarkan penafsiran putusan-putusan Mahkamah Konstitusi diatas, penulis hubungkan dengan pristiwa hukum Rohidin Mersyah Gubernur Pertahana Bengkulu, apakah telah melewati dua setengah tahun atau lebih ?

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan