Putusan Mahkamah Konstitusi Memperkuat Rohidin Mersyah Kembali Maju jadi Calon Gubernur Bengkulu di Pilkada

Pasca putusan MK, polemik mulai terjadi terkai apakah Rohidin Mersyah bisa mencalon lagi atau tidak di Pilgub 2024.--

Rohodin Mersyah, berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri nomor 112.17/2928/SJ prihal Penugasan Wakil Gubernur Bengkulu selaku Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu tanggal 22 Juni 2017.

BACA JUGA:Raih Kursi Terbanyak, Rohidin Paparkan Kriteria Ketua DPRD Provinsi Bengkulu

Rohodin Mersyah, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 215/P Tahun 2018 tentang Pengesahan Pemberhentian Dengan HormatWakil Gubernur Bengkulu Masa Jabatan Tahun 2016-2021 dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur Bengkulu Sisa Masa Jabatan Tahun 2016-2021, tanggal 23 November 2018, dan berdasarkan keputusan ini mulai berlaku sejak Rohidin Mersyah dilantik yaitu mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2018.

Kesimpulan, putusan MK 02/PUU-XXI/2023, Putusan MK Nomor Nomor 67/PUU-XVIII/2020 dan Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009, dan di hubungkan dengan pristiwa hukum Rohidin Mersyah, masa jabatan Rohidin Mersyahsebagai Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur Bengkulu adalah satu (1) tahun lima (5) bulan delapan belas (18) hari dan sebagai Gubernur Bengkulu Defenitif selama dua (2) tahun dua (2) bulan lima belas (15) hari tidak bisa digabungkarena secara historis atau yurisprudensi putusan MK tersebut diatas, tidak ada menyebutkan satu priode adalah gabungan antara PLT Gubernur dan Pejabat Definitif, sehingga tafsiri Ahmad Wali, S.H.,M.H. dan Prof. Dr. Juanda, S.H.,M.H. secara logika hukum dalam menyusun argumentasi hukum adalah kurang tepat dan keliru. (**)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan