TPS Pasar Tebat Masuk Locus Gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi

GUGATAN: Pelaksanaan pemilu di Bengkulu Utara masuk dalam daftar locus atau lokasi pelaksanaan pemilu yang masuk dalam daftar gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). FOTO: Santoso/RB--

Namun saat pemungutan suara 14 Februari lalu, sebanyak 193.592 warga yang menyalurkan hak pilihnya. 

Untuk Pilpres, pasangan Prabowo – Gibran Rakabuming Raka menang telak dari pasangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo – Mahfud MD. 

Dalam pleno tingkat kabupaten nyaris tidak ada polemik atau gejolak yang muncul terkait rekapitulasi perolehan suara Pilpres. 

Polemik banyak terjadi pada perolehan suara tingkat DPR dan DPRD termasuk soal teknis administrasi dan data statistik yang tidak sinkron. 

Bahkan, Bawaslu Bengkulu Utara menindaklanjuti dengan pemeriksaan terkait adanya dugaan kesalahan administrasi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu baik tingkat TPS maupun kecamatan. 

Namun pelanggaran tersebut masuk dalam taraf pelanggaran administrasi yang tidak terkait dengan jumlah perolehan suara pasca ditetapkannya hasil pleno rekapitulasi tingkat kabupaten. 

Santoso menerangkan sejauh ini tidak ada gugatan terkait dengan pelaksanaan pemilu di Bengkulu Utara yang bergulir di Mahkamah Konstitusi kecuali satu kasus di TPS Desa Pasar Tebat terkait dengan Pilpres.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan