TPS Pasar Tebat Masuk Locus Gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi

GUGATAN: Pelaksanaan pemilu di Bengkulu Utara masuk dalam daftar locus atau lokasi pelaksanaan pemilu yang masuk dalam daftar gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). FOTO: Santoso/RB--

KORANRB.ID – Pelaksanaan pemilu di Bengkulu Utara masuk dalam daftar locus atau lokasi pelaksanaan pemilu yang masuk dalam daftar gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Gugatan tersebut terkait pelaksanaan pemilihan pilpres di tempat pemungutan suara Desa Pasar Tebat Kecamatan Air Napal Bengkulu Utara. 

Gugatan tersebut disampaikan oleh pasangan Ganjar Pranowo – Mahfud MD terkait pemungutan suara Pilpres. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum Bengkulu Utara Santoso, S.Pd membenarkan hal tersebut. 

BACA JUGA:Operasi Pasar Jelang Idulfitri di Bengkulu Utara, Ini Tujuannya

BACA JUGA:Perangkat di 10 Desa Bengkulu Utara Belum Terima Gaji, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Upload Berkas Bermasalah, Pemberian NIP PPPK Bengkulu Utara Tertunda

KPU Bengkulu Utara juga sudah menerima informasi soal masuknya salah satu tempat pemungutan suara di Bengkulu Utara sebagai locus gugatan ke Mahkamah Konstitusi tersebut. 

Bahkan KPU sudah menyiapkan barang bukti yang dibutuhkan untuk nantinya di persidangan mahkamah konstitusi.

Ini untuk kepentingan menjawab gugatan yang dilayangkan oleh tim kampanye pasangan Ganjar – Mahfud tersebut. 

Ia menerangkan jika yang masuk dalam materi gugatan adalah dugaan adanya kecurangan pemilu.

BACA JUGA:Target Pendapatan Pajak Meningkat, Perketat Pembayaran Pajak Galian C

BACA JUGA:Beras Bantuan Pangan Tuntas Disalurkan, Kerawanan Stok Beras Bengkulu Utara Hingga Juni - Juli

Ini lantaran adanya kesalahan pencatatan data statistik yang dilakukan  oleh KPPS. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan